Bupati Tabanan Eka Wiryastuti melihat sistem kerja PSC 119 saat peluncurannya. (BP/dok)
TABANAN, BALIPOST.com – Tabanan saat ini sudah memiliki layanan Public Safety Center dengan nomor call center 119 (bebas pulsa) atau nomor 0361-4790160. Layanan ini diluncurkan sesuai Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2013 tentang safe community dan berlanjut dengan terbitnya Permenkes Nomor 19 Tahun 2016 tentang Sistem Penanganan Kegawatdaruratan Terpadu.

Dengan layanan ini masyarakat tidak perlu lagi bingung untuk menghubungi pihak terkait jika ada kecelakaan, bencana alam atau permasalahan kesehatan lainnya. Setelah kurang lebih dua minggu diluncurkan, layanan ini rupa-rupanya sudah digunakan masyarakat.

Baca juga:  Disoroti, Kebijakan BPJS Kesehatan Soal Rujukan Puskesmas Tak Bisa Langsung ke RSUD Sanjiwani

Koordinator PSC 119 Tabanan Serasi, Wayan Sumawan, Senin (7/8) mengatakan mulai ada masyarakat yang menelpon. Salah satunya warga Selemadeg Barat. “Warga menelpon meminta bantuan rujukan salah satu keluarganya yang menderita diabetes,” ujarnya.

Laporan ini kemudian diteruskan ke petugas terkait dalam hal ini Puskesmas Selemadeg Barat. Selain panggilan untuk meminta bantuan, diakui Sumawan pihaknya mendapatkan juga mendapatkan telepon iseng. Nomor tersebut adalah nomor yang sama dan selalu menelpon tanpa suara dan tidak jelas.

Baca juga:  Satu WNA PDP COVID-19 dari Karangasem Dirujuk ke Sanglah

Untuk mengatasi panggilan iseng ini langkah yang diambil adalah memblack list panggilan telepon tersebut. “Setiap ada panggilan iseng dan tidak bertanggungjawab, nomornya kami catat dan blacklist,” jelasnya.

Dalam menjalanan tugasnya, PSC Tabanan dibantu oleh 20 Puskesmas yang ada di Tabanan, BRSUD, PMI, BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) hingga Kepolisian. Nantinya jika ada sebuah kasus, baik itu kecelakaan maupun bencana, masyarakat cukup menghubungi call center yang sudah ada.

Baca juga:  Monyet Jarah Hasil Pertanian, Petani Datangi DPRD Klungkung

Nantinya petugas operator akan mengarahkan apa saja yang harus dilakukan serta menghubungi pihak terkait. “Misalnya kalau longsor akan diinformasikan ke BPBD. Jika kecelakaan dan ada yang terluka maka dihubungi Puskesmas terdekat,” jelas Sumawan. (Wira Sanjiwani/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *