Ilustrasi. (BP/dok)
DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Opsnal Polsek Denpasar Barat (Denbar) berhasil mengungkap kasus pemalakan disertai ancaman menggunakan pisau di Jalan Buluh Indah, simpang Fuiama, Denpasar, Jumat (7/7). Pelakunya yaitu, Endro Saputro (30), Nurhadi (30) dan Ketut Budiasa alias Hasen (36). Tersangka Nurhadi dan Budiasa sudah ditangkap oleh Polres Gianyar.

Menurut Kapolsek Denbar Kompol Gede Sumena, didampingi Kanit Reskrim Iptu Aan Saputra, Minggu (9/7), kasus tersebut terjadi 30 Mei lalu. Korbannya, Made Dodik (35) beralamat di Jalan Cokroaminoto, Gang Swari, Denpasar.

Hasil penyidikan, kata Iptu Aan, waktu kejadian pukul 02.00 Wita, korban pulang dari kerja dan melewati Jalan Buluh Indah, Denpasar. Datang pelaku mengendarai dua sepeda motor dan langsung menghadang korban.

Baca juga:  Terlibat Penguasaan 3,46 Gram Sabu, Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Selanjutnya korban disuruh mengeluarkan dompet dan HP. “Korban sempat tidak mau menuruti permintaan pelaku. Pelaku marah dan mengancam mau menusuk korban,” ujarnya.

Di saat korban ketakutan, salah satu pelaku langsung merampas dompet dan HP tersebut. “Dompet itu disimpan di tas pinggang dan langsung dirampas. Isinya surat-surat penting, uang dan dua HP. Setelah itu pelaku langsung kabur dan korban melapor ke Polsek Denbar,” kata mantan Kanit Reskrim Polsek Mengwi ini.

Baca juga:  Di Persidangan, Jro Jangol Beda Pendapat dengan Istri Soal Pasokan Narkoba

Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Reskrim memerintahkan tim Opsnal dipimpin Panit I Ipda Seven Sampeyana melakukan penyelidikan. Pada Jumat (7/7) pukul 19.00 Wita ditangkap tersangka Endro asal Lumajang, Jawa Timut (Jatum) di Jalan Pulau Ayung Gang Baru, Denpasar.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan beraksi bersama Nurhadi serta Budiasa. “Dari pengakuan tersangka ini diketahui jika dua temannya ditangkap dan ditahan di Polres Gianyar,” tegasnya.

Baca juga:  Tabanan Perluas Layanan Angkutan Siswa Tahun 2019

Anggota Polsek Denbar langsung ke Polres Gianyar untuk menginterogasi kedua tersangka tersebut. Pengakuannya, Budiasa mengaku mendapat bagian HP Samsung J1 dan uang Rp 175.000. Endro mendapat bagian HP Samsung V dan uang Rp 47.000. Sedangkan Nurhadi mendapat bagian uang Rp 350.000.

Mereka melakukan aksinua di dua TKP yaitu Jalan Mahendradata dan Jalan Buluh Indah. Sasarannya sama HP dan uang.
Berawal dari ketiga pelaku tersebut pesta minuman keras di suatu tempat. Mereka berdalih memalak korban karena tidak punya uang untuk beli miras. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *