sampah
Suasana sidang tipiring yang menyidangkan para pelanggar Perda di Denpasar. (BP/ara)
DENPASAR, BALIPOST.com – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar kembali menggelar Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap  pelanggar kebersihan, Kamis (6/7) di Balai Banjar Pulugambang, Peguyangan, Kecamatan Denpasar Utara. Sidang yang dipimpin Hakim Novita Riama, SH,MH., dengan Panitera Ni Putu Kermayati SH. ini menindak sebanyak 17 pelanggar Perda No. 1 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum.

Hakim memutuskan 10 pelanggar pembuang sampah sembarangan didenda Rp 350.000. Sedangkan 7 pelanggar pembuang limbah cair  dikenakan denda Rp 1.500.000.

Dalam sidang kali salah seorang pelanggar Nurul Hamiah (20) sempat bersitegang dengan hakim dan merasa dirinya tidak salah. Pelanggar ini malah menyalahkan pihak klian (prajuru banjar) yang menyuruh membuang sampah di trotoar.

Baca juga:  Ini, Jenis Pelanggaran Perda Badung yang Mendominasi

Namun setelah diberi penjelasan oleh hakim akhirnya Hamiah mengakui kesalahan dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan lagi.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Dewa Anom Sayoga mengatakan, pelaksanaan  sidang tipiring bagi para pelanggar ini merupakan suatu pembelajaran (edukasi) untuk warga masyarakat yang masih melanggar membuang sampah sembarang. Terkait dengan sidang tipiring ini dimana dilaksanakan hampir setiap minggu 2 kali yang tujuannya menciptakan Kota Denpasar yang bersih.

Baca juga:  Kebakaran Hanguskan Gudang Berkas 

Kegiatan ini merupakan suatu upaya pembenahan masyarakat dalam rangka melaksanakan kebersihan di Kota Denpasar.

“Kami meminta kepada seluruh warga masyarakat Kota Denpasar untuk bersama-sama menjaga kebersihan. Sidang tipiring ini merupakan suatu pembinaan sekaligus pendidikan apabila masyarakat Kota Denpasar melanggar apa yang telah menjadi aturan di Kota Denpasar,” ujar Dewa Sayoga.

Sementara Kepala Lingkungan Banjar Pulugambang A.A. Made Mardika mengatakan, pihaknya telah berulang kali mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membuang sampah ke telajakan (depan rumah) masing-masing. “Kami selalu mengimbau kepada masyarakat melalui paruman banjar maupun desa dan masyarakat kami di sini sudah mentaati peraturan tersebut. Namun, yang kami takuti bukan dari warga setempat melainkan titipan-titipan dari warga lain. Tetapi syukurlah ada penyisiran yang diambil petugas jumali (juru pemantau lingkungan) Kelurahan dan Kecamatan setiap pagi dari batas utara hingga selatan Desa Peguyangan.

Baca juga:  Pajak Kos-kosan di Denpasar Terkendala Regulasi

Lebih lanjut Agung Mardika mengatakan sudah dilakukan pembentukan kelompok-kelompok swakelola sampah oleh desa dan kelurahan di masing-masing daerah. “Kami menyambut baik harapan Pemerintah untuk menciptakan Swakelola sampah di masing-masing banjar.  Kami sudah siap dan menyambut baik program tersebut,” tegasnya. (asmara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *