berkas
Wayan Kicen Adnyana. (BP/kmb)
SEMARAPURA, BALIPOST.com – Setelah cukup lama ditangani Polres Klungkung, berkas perkara dugaan korupsi dana hibah yang melibatkan anggota DPRD Klungkung, Wayan Kicen Adnyana dan anaknya yakni I Ketut Krisnia Adiputra dan Ni Kadek Endang Astiti akhirnya sudah P21.

Berkas perkara ketiga tersangka ini dibagi menjadi dua. Satu perkara khusus untuk Wayan Kicen Adnyana. Sedangkan satu berkas lagi untuk kedua anaknya (Ketut Krisnia Adiputra dan Kadek Endang) yang berperan sebagai panitia pembangunan Merajan Sri Arya Kresna Kepakisan di Dusun Anjingan, Desa Getakan, Banjarangkan.

Dua berkas perkara dengan tebal lebih dari 15 cm tersebut telah diterima kembali oleh pihak Kejaksaan, setelah tiga bulan sebelumnya sempat P19 karena dinilai kurang lengkap. “Dua berkas perkara ini kami terima kembali dari penyidik di Kepolisian akhir bulan Mei lalu. Setelah kami teliti, dua berkas perkara  tersebut secara formil dan materiil sudah lengkap. Kita sekarang tinggal siapkan administrasi untuk terbitnya P21,” ujar Kasi Pidsus Kejari Klungkung, Mayer V Simanjuntak, Rabu (7/6).

Baca juga:  Terkait WNA Tampar Polisi, Imigrasi Ngurah Rai Tunggu Pelimpahan Berkas

Menurut Mayer Simanjutak, setelah P21 pihak kejaksaan selanjutnya akan membuat dakwaan dan hal lainnya yang sifatnya teknis intern Kejaksaan. Bahkan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan penyidik di Kepolisian agar mengkebut proses pelimpahan tahap kedua yakni melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Klungkung. Pihaknya pun mengupayakan  agar pelimpahan tahap ke dua tersebut bisa dilakukan bulan Juni ini. Sehingga berkasnya dilimpahkan ke pengadilan dan proses pentututan dapat segera dimulai.

“Kami upayakan agar pelimpahan kedua nanti bisa dilakukan bulan Juni ini. Setelah semua dilimpahkan, semua nanti sudah murni menjadi wewenang kejaksaan,” katanya.

Baca juga:  Siswi Asal Bangli Wakili Bali di Paskibraka Nasional

Lebih jelasnya, Meyer Simanjuntak mengatakan saat pelimpahan pihak kejaksaan akan kembali melakukan pengecekan terhadap tersangka dan barang bukti, karena sesuai dengan yang tertuang dalam berkas perkara. Jika ada ketidak sesuaian, maka pihak kejaksaan berhak tidak menerima pelimpahan tersebut. “Apakah nanti ditahan atau tidak kita akan kordinasikan nanti sama pak Kajari. Yang jelas saat pelimpahan tahap kedua, kita akan menunjuk tim JPU (Jaksa Penuntut Umum),” jelasnya.

Untuk diketahui petugas dari Unit Tipikor Polres Klungkung telah menetapkan Kicen bersama kedua anaknya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan merajan Sri Arya Kresna Kepakisan di dusun Anjingan. Mereka diduga merugikan negara sekitar Rp. 200 juta karena diduga membuat proposal fiktif untuk pembangunan merajan.

Proposal fiktif pembangaunan pura tersebut disusun oleh Krisnia Adiputra diketahui sebagai ketua panitia. Sementara kakaknya, Ni Kadek Endang Astiti berperan sebagai bendahara dalam susunan panitia pembangunan  merajan Sri Arya Kresna Kepakisan di Dusun Anjingan.

Baca juga:  Berkas Mantan Hakim Dilimpahkan ke Tipikor

Sementara, I Wayan Kicen Adnyana disebut sebagai pihak yang memfasilitasi proposal fiktif tersebut. Ketiganya pun dikenakan sangkaan pasal  pasal 2, 3 UU RI No. No.31 Tahun 1999 yang sudah diubah ke dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda mencapai Rp 1 Miliar.

“Dalam sangkaan pasal tersebut, ketiganya berarti turut serta dan  bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Misal dalam materi, ada pencairan dana dan pembuatan proposal, yang tidak dapat dilakukan sendiri. Jadi ada unsur kerja sama melakukan tindakan korupsi,” tandas Meyer Simanjuntak. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *