bidan
Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana menyerahkan Surat Keputusan (SK) CPNS bidan PTT di lingkungan Pemkab Buleleng di Gedung Wantilan Praja Winangun, Selasa (6/6).
SINGARAJA, BALIPOST.com- Pupus sudah keinginan belasan bidan PTT di Kabupaten Buleleng untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Pasalnya, mereka dinyatakan tak lolos seleksi lantaran usinya telah melebihi persyaratan yang ada. Hal itu terungkap saat Penyerahan Surat Keputusan (SK) CPNS bidan PTT di lingkungan Pemkab Buleleng di Gedung Wantilan Praja Winangun, Selasa (6/6).

Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Buleleng, Ni Made Rousmini, secara keseluruhan, jumlah bidan PTT di Bumi Panji Sakti 58 orang. Mereka bekerja sebagai bidan desa di seluruh puskesmas. Dari jumlah itu, satu orang mengundurkan diri dan 57 orang mengikuti tes seleksi kompetensi dasar yang dilaksanakan Kementerian Kesehatan.

Baca juga:  Jembatan Biluk Poh Putus, Puluhan Rumah Tersapu Banjir

Hasilnya, yang dinyatakan lulus hanya 44 orang. Sementara sisanya 13 orang tidak lulus lantaran berusia diatas 35 tahun. “Bidan ini tugas di puskesmas sudah dari 2007. Yang tidak lulus ini karena usianya tak memenuhi,” jelasnya.

Sesuai surat Menpan-RB Nomor R/365/S.SM.01.00/2017, bidan yang dinyatakan lulus akan ditempatkan diunit kerja dimana yang bersangkutan bekerja selama ini. Sementara untuk yang tak lulus, akan diarahkan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) setelah peraturan pemerintah ditetapkan. “Untuk perjanjiannya nanti akan sesuai PP,” ungkapnya.

Baca juga:  Empat Tahun Kepemimpinan Suwirta-Kasta, Ini Capaiannya

Jumlah bidan itu, sambung Rousmini sudah cukup untuk memberikan layanan ke masyarakat. Yang masih kurang, ada pada dokter. “Kalau bidan sudah cukup. Dokter yang masih kurang,” imbuhnya.

Sementara itu, Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana mengatakan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002, sebagai CPNS, bidan yang lolos CPNS ini mempunyai hak atas gaji sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS dan mulai berlaku pada saat melaksanakan tugas. Bupati asal Desa Banyuatis, Kecamatan Banjar ini menegaskan dalam masa percobaan, Aparatur Sipil Negara ini harus displin, memiliki kecakapan dan prestasi kerja yang baik. “Status CPNS dapat diberhentikan, baik dengan hormat maupun tidak dengan hormat jika memenuhi syarat pemberhentian,” tegasnya. (sosiawan/balipost)

Baca juga:  Minim, Bidan Delima di Bali

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *