vonis
Lengkong saat menjalani sidang dengan agenda putusan. Majelis hakim pimpinan Sutrisno menjatuhkan pidana, dengan pidana hukuman selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar. (BP/asa)
DENPASAR, BALIPOST.com – I Wayan Murdana alias Lengkong, mantan polisi yang sempat kabur dari tahanan BNNP Bali, Selasa (30/5), di vonis 10 tahun penjara. Walau tidak ada menyinggung soal kaburnya Lengkong, majelis hakim pimpinan Sutrisno, menjatuhkan hukuman yang sama dengan jaksa.

Selain di vonis 10 tahun penjara, terdakwa dihukum denda Rp 1 milyar subsidair enam bulan kurungan. Sebelumnya jaksa menuntut 10 tahun dan denda Rp 800 ribu. Atas putusan itu, Lengkong yang ditemani kuasa hukumnya, Benny Hariyono langsung menyatakan banding. “Makasih yang mulia, kami banding,” tandas Benny di muka persidangan.

Baca juga:  Penuhi Permintaan Ekspor, Pemerintah Bantu Alat Pengolah Beras Merah

Yang sempat menjadi pertanyaan, adalah soal lokasi di mana ditahannya Lengkong. Pasalnya, majelis hakim yang menjatuhkan vonis secara musyawarah, tidak menyebut secara jelas di mana yang bersangkutan ditahan. Dalam amar putusannya, hakim hanya menyatakan terdakwa tetap ditahan di rutan, tanpa menyebut rutan mana dimaksud.

Namun demikian, untuk sementara Lengkong tetap ditahan di BNNP Bali. Ditanya soal alasan banding, Benny mengatakan bahwa majelis hakim dalam amar putusannya tidak ada mempertimbangkan pembelaan terdakwa dan tim kuasa hukumnya. Bahkan putusan majelis hakim sedikit lebih tinggi, khususnya dalam hal denda dari tuntutan Rp 800 ribu menjadi Rp 1 miliar. “Ini salah satu menjadi pertimbangan kami melakukan upaya hukum banding. Vonis hakim lebih dari tuntutan jaksa. Sementara pertimbangan kami dalam pledoi juga tidak diperhatikan,” tandas Benny.

Baca juga:  Paripurna DPR Sahkan Yudo Margono Jadi Panglima TNI

Dalam perkara ini, terdakwa yang pecatan polisi ini diadili dalam perkara narkoba. Lengkong sendiri ditangkap petugas BNK Badung di rumah kos-kosan di Lantai II, Bagus Jaya Residance di Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Denpasar.

Dalam pertimbangan hakim, terdakwa disebut terbuti secara sah dan meyakinkan, tanpa hak menguasai narkotika golongan 1 yeng melebihi 5 gram. Saat ditangkap, sebagaimana dakwaan jaksa, petugas menyita barang bukti 19 paket sabu-sabu dalam bungkusan plastik. Dari pemeriksaan, diketahuui bahwa Lengkong mendapatkan barang itu dari Badrus (DPO). (miasa/balipost)

Baca juga:  Stage Sidan Makin Terbengkalai, Rusak di Beberapa Bagian Kian Parah
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *