saudara kandung
Ilustrasi. (BP/dok)
DENPASAR, BALIPOST.com – Ditangkap saat menjual obat kuat, pria asal Lombok Timur, terdakwa Abdul Manap (33), Senin (29/5), diadili di PN Denpasar. Sebagaimana dakwaan JPU Putu Gede Suriawan, di depan majelis hakim pimpinan Gusti Partha Bargawa, jaksa menyatakan bahwa terdakwa yang merupakan pedagang keliling dalam menjual obat kuat jenis viagra dan cialis, menjajakan dagangannya pada sejumlah orang asing.

Dikatakan jaksa, Abdul Mana ditanggap Minggu, 5 Maret 2017 malam di Banjar Taman, Kerobokan, oleh petugas Polresta Denpasar. Awalnya polisi memperoleh informasi ada pria yang menjual obat daftar G di sebuah minimart yang buka 24 jam.

Baca juga:  Kabar Baik, Bali Masih Laporkan 1 Digit Kasus COVID-19

Polisi kemudian membuntuti dan melakukan penggeledahan begitu menemukan terdakwa yang sedang membawa tas selempang. Ketika diperiksa, dalam tas terdakwa ditemukan kotak yang isinya obat-obatan. Yakni, cialis 10 kotak, 80 butir viagra, 11 pepel diazepam yang masing-masing berisi 30 butir.

Setelah dilakukan pengecekan di lab forensik, obat cialis dan viagra mengandung sediaan sildenafi yang tidak terdaftar dalam lampiran UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan lampiran Permenkes No. 2 tahun 2017 tentang perubahan golongan narkotika, serta Permenkes No. 3 tahun 2017 tentang perubahan penggolongan psikotrapika.

Baca juga:  Kasus Perceraian di Denpasar dan Badung Terus Meningkat

Jaksa menambahkan, obat yang dijual tanpa izin itu bisa mengobati disfungsi ereksi dan hipertensi arteri paru. “Barang itu dijual pada orang asing yang lalulalang di seputaran Kerobokan,” tandas jaksa. (mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *