DENPASAR, BALIPOST.com – Tim gabungan Counter Transnational Organized Crime (CTOC), Direktorat Reserse Narkoba dan Direktorat Intelkam Polda Bali, menggagalkan penyeludunpan narkoba yang dipasok dari Malaysia. Kurir bandar dari Malaysia berinisial KA (30) ditangkap di depan masjid di Jalan Cokroaminoto, Denpasar Utara, Rabu (24/5) lalu.

Dari tersangka KA diamankan 1.111,64 gram sabu-sabu (SS) dan 501 butir ekstasi. “Untuk bandarnya masih kami selidiki dan jelas dari Malaysia. Tersangka KA mengaku diberi uang Rp 50 juta untuk mengantar narkotika ini ke Bali. Ka berasal dari Banyuwangi dan pekerjaannya pengangguran,” tegas Wadir Resnarkoba Polda Bali AKBP Sujarwoko, saat mendampingi Kabid Humas AKBP Hengky Widjaja, Jumat (26/5).

Baca juga:  Bazaar Ricuh, Dua Orang Luka Parah

Menurut AKBP Sujarwoko, penyelidikan dilakukan selama dua minggu dan sebelumnya pihaknya sudah dapat informasi akan ada pengiriman narkotika dalam jumlah besar ke Bali. Selanjutnya dilakukan pengintaian di sekitar TKP. Saat tersangka turun dari bus di TKP, petugas langsung menangkapnya.

Ketika dilakukan penggeledahan terhadap barang bawaan tersangka. Saat menggeledah kardus berisi satu bungkus snack choco time warna merah di dalamnya berisi kristal bening diduga SS seberat 1.002 gram, satu bungkus kemasan coffee mix di dalamnya berisi dua bungkus paketan masing-masing paket berisi tiga plastik klip SS. Sedangkan berat masing-masing paket yaitu  24,66 gram netto, 25,04 gram netto dan 25,10 gram netto.

Baca juga:  Persiapan PKB XLVI Rampung, Kehadiran Presiden Jokowi Belum Terkonfirmasi

Selain itu satu paket lagi berisi enam plastik klip, masing-masing plastik klip berisi 50 butir, 100 butir, 50 butir, 100 butir, 101 butir dan 100 butir. Di samping menyita barang bukti narkotika, petugas mengamankan satu HP merk Samsung dan satu HP merk Advan. “KA merupakan jaringan narkoba lintas negara, dari Malaysia ke Bali. Kedua tersangka melanggar pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Hengky, mantan Kabag Binkar Biro SDM Polda Bali ini. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Sejumlah Mantan Pekerja Pariwisata Ditipiring Gara-gara Jualan Arak, Hakim Persidangan Bayar Dendanya
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *