lengkong
Tersangka Lengkong saat ditangkap di Lombok. (BP/ist)
DENPASAR, BALIPOST.com – Pascadituntut 10 tahun penjara dan kabur dari tahanan BNNP Bali, terdakwa Wayan Murdana alias Lengkong, Senin (21/5) dilanjutkan sidang dengan agenda pledoi atau pembelaan. Namun dalam sidang yang dipimpin hakim Sutrisno, JPU Peggy E Bawengan, menyatakan tidak dapat menghadirkan terdakwa karena yang bersangkutan baru ditangkap petugas BNNP.

“Mohon maaf yang mulia. Terdakwa baru ditangkap dan yang bersangkutan masih dilakukan pemeriksaan,” ucap Peggy.

Sementara kuasa hukum terdakwa Benny Hariyono, mengaku akan membacakan pledoi pekan depan. Selain pembelaan dari kuasa hukum, juga akan dilakukan pembelaan tersendiri.

Yang menarik dalam sidang, kuasa hukum terdakwa menyampaikan permohonan secara lisan dan nanti akan dilanjutkan secara tertulis, supaya setelah kasus ini diputus, Lengkong ditahan di Lapas Kelas II Tabanan. Lengkong menolak ditahan di Lapas Kerobokan. “Saat ini supaya ditahan di BNNP,” pintanya.

Baca juga:  Perkuat Benteng Kebangsaan, Lemhannas RI Gelar Pembinaan

Usai sidang, soal alasan minta ditahan di Tabanan, Benny mengatakan bahwa untuk keselamatan Lengkong. Setelah menemui pecatan polisi itu, Benny menyampaikan bahwa Lengkong siap menjadi justice collaborator. Yakni, siap membongkar jaringan narkoba di lapas.

“Lengkong diancam jika membongkar jaringan narkoba itu. Dia siap menjadi justice collaborator. Selain diancam nyawanya, keluarganya juga bakalan diancam jika Lengkong membongkar jaringan narkoba ini. Ini dasar supaya tidak ditahan di Lapas Kerobokan,” tandas Benny.

Baca juga:  Jaringan Napi Narkoba Tiga Lapas Ditangkap

Di samping itu, Benny juga mau meluruskan bahwa Lengkong bukanlah otak dari kaburnya tahanan BNNP Bali. Menurutnya, setelah menemui Lengkong, dia ikut kabur karena diancam oleh tahanan lainnya. “Saya juga mau meluruskan. Lengkong bukanlah otak kaburnya tahanan BNNP. Dia malah diancam dan ditakut-takuti,” tandas Benny.

Siapa yang mengancam? Benny mengatakan temannya yang kabur. Untuk diketahui, Wayan Murdana alias Lengkong (40) Senin (15/5) lalu dituntut hukuman 10 tahun penjara. JPU Peggy E Bawengan di hadapan majelis hakim pimpinan Sutrisno, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca juga:  Beraksi, Residivis Nyaris Ditangkap Penghuni Kos

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 10 tahun, dikurangi selama terdakwa berada d dalam tahanan,” tuntut JPU Peggy.

Selain itu, mantan polisi yang sempat bertugas di bagian pemberantasan narkoba itu juga didenda Rp 800 juta, subsidair enam bulan kurungan. Pascadituntut, Lengkong bersama tiga temannya kabur dari tahanan BNNP Bali. Mereka akhirnya ditangkap kembali, dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan. (miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *