Uang
Ilustrasi. (BP/dok)
MANGUPURA, BALIPOST.com – Kasus dana bergulir yang disalurkan lewat Puskop Jagadhita, menjadi sorotan kalangan dewan di DPRD Badung. Legislator meminta Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan setempat segera menyelesaikan dana yang belum dikembalikan mencapai Rp 700 juta.

Anggota Komisi III, I Gede Aryantha, mengatakan pengembalian dana bergulir dari belasan koperasi di Badung segera dituntaskan. “Rp 9 miliar dana bergulir itu uang pemerintah. Jadi bagaimana pun juga itu harus tetap dikembalikan ke kas daerah,” ujar Gede Aryantha, Rabu (18/5).

Komisi yang membidangi pendapatan dan aset ini meminta para pengurus koperasi yang kecipratan dana bergulir ini agar bertanggung jawab, sehingga kasus yang sempat menyeret pengurus Puskop Jagadhita sampai ke meja hijau ini segera tuntas. “Dana itu harus dipertanggungjawabkan oleh pengurus koperasinya,” tegas politisi Gerindra ini.

Baca juga:  Pinjam Dana PEN Ratusan Miliar, Badung Tata Pantai Samigita

Dia berharap, kasus tersebut tidak menjadi preseden buruk bagi perkoperasian di Kabupaten Badung. Sebab, dana bergulir yang sempat digulirkan pemerintah melalui Puskop Jagadhita bertujuan membantu permodalan koperasi di Badung. “Bagaimana pemerintah bisa memberikan bantuan serupa lagi, kalau kasusnya seperti ini,” katanya.

Kendati demikian, pihaknya mendorong bantuan dana bergulir tetap diberikan untuk penguatan modal kepada koperasi di Badung. “Dana bergulir masih sangat dibutuhkan oleh sebagian besar koperasi di Badung, jadi kami tetap ingin ada bantuan dana bergulir, tapi kasus ini harus klir dulu,” tegasnya.

Baca juga:  Pembunuhan Anggota Ormas, Ini Kata Kapolresta Soal "Finance" Sewa Penagih Hutang

Untuk mempercepat pengembalian dana yang macet ini, politisi asal Canggu ini mengaku sepakat pemerintah harus turun langsung mencari pengurus koperasi yang bermasalah. “Kami dukung instansi terkait turun langsung meminta dana yang belum kembali ini. Karena kalau menunggu, pasti akan sulit,” sebutnya.

Sebelumnya, Kadiskop UKM dan Perdagangan Badung, Ketut Karpiana, menyebutkan dana bergulir yang disalurkan lewat Puskop Jagadhita yang belum dikembalikan mencapai Rp 700 juta dari dari Rp 9 miliar lebih dana yang disalurkan. Dana tersebut, diterima oleh sekitar 14 koperasi primer yang ada di Badung.

Baca juga:  Tanpa “Smoking Area,” Pengusaha di Badung akan Didenda Rp 50 Juta

“Sisanya sudah kembali ke kas daerah, tapi belasan koperasi itu kini belum jelas dimana. Namun, saat ini tim sudah turun untuk melacak,” tegasnya.

Pejabat asal Cemagi itu memastikan dana tersebut tetap harus dikembalikan. Saat ini tim telah menemukan identitas serta alamat para pengurus koperasi tersebut. “Pengurus tetap harus bertanggung jawab untuk mengembalikan dana tersebut,” katanya.

Kemungkinan dana bergulir macet tersebut diputihkan, kata Karpiana, kembali kepada pimpinan. Namun, mekanisme dana bergulir selanjutnya akan dikelola oleh Unit Pengelola Dana Bergulir (UPDB). Selain kepada koperasi, dana bergulir juga akan diberikan kepada kalangan UMKM. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *