Pengukuhan Bendesa dan prajuru Desa Adat Subagan dilakukan Kamis (11/5). (BP/gik)
AMLAPURA, BALIPOST.com – Setelah bendesa dan prajuru lama Desa Pakraman Subagan diberhentikan dengan tidak hormat, warga desa setempat akhirnya memiliki bendesa dan prajuru baru. Mereka terpilih secara aklamasi beberapa waktu lalu, kemudian dikukuhkan di Wantilan Desa Subagan, Rabu (10/5).

Dengan pengukuhan ini, bendesa dan prajuru baru ini selanjutnya bertanggung jawab atas segala tugas-tugas adat untuk menjaga kelestarian Desa Pakraman Subagan selama periode tahun 2017 sampai 2022.

Dalam susunan bendesa dan prajuru baru ini, sebagai bendesa dipercayakan kepada I Gede Karang. Sebagai petajuh I Nyoman Teges, Penyarikan I Kadek Agus Tiandana, Prebea atau bendahara I Nyoman Rai. Mereka dilengkapi prajuru dari enam klian tinggi, antara lain, Klian Tinggi Pura Maksan I Gede Padang, Klian Tinggi Pura Puseh Nyoman Badung, Klian Tinggi Pura Pasuikan I Nyoman Geria, Klian Tinggi Pura Manik Bingin I Nengah Adan, Klian Tinggi Pura Bale Agung I Made Dangin dan Klian Tinggi Pura Dalem I Wayan Subagan.

Baca juga:  9 Tahun Berjuang, Desa Pekraman Pangkungkarung Gede Dikukuhkan

Selain bendesa dan prajuru, Desa Subagan juga memiliki empat kerta desa yang baru. Mereka antara lain, adalah I Nengah Kariasa, Made Sarjana S, Made Rai dan Made Sarjana. Pengukuhan bendesa, prajuru dan kerta desa ini dihadiri seluruh krama Desa Subagan di wantilan tersebut. Anggota DPRD Karangasem Nengah Sudarsa juga nampak hadir di tengah konstituennya.

Bendesa Subagan yang baru, Gede Karang, menyampaikan lahirnya bendesa dan prajuru baru ini menjadi lembaran baru bagi Desa Subagan. Dia ingin prajuru bersama krama, bisa sagilik saguluk sabayantaka, ngayah menjaga kelestarian Desa Subagan. “Pengaci-aci di desa adat selanjutnya supaya lancar. Apalagi sebentar lagi kita menggelar Usaba Kasa,” kata Gede Karang.

Baca juga:  Terdakwa Lengkong Tolak Ditahan di LP Kerobokan

Anggota DPRD Karangasem, Nengah Sudarsa, berharap bendesa dan prajuru baru ini bisa ngayah secara tulus ikhlas. Bendesa dan pranjuru baru harus mampu menjaga wilayahnya tetap kondusif dan mampu melaksanakan awig-awig dengan baik. Apapun program desa adat yang hendak dijalankan, harus dilakukan dengan transparan sesama prajuru maupun krama desa.

Gejolak di Desa Pakraman Subagan ini terjadi bermula dari adanya temuan warga yang melihat tanah plaba Pura Puseh seluas 61,5 di Jalan Untung Surapati, Gang Sedap Malam, diratakan dengan alat berat oleh seorang pengembang. Setelah ditelusuri, pengembang ini mengaku sudah mendapat izin dari bendesa dan prajuru.

Baca juga:  Desa Besan Ditetapkan Jadi Kawasan Bersih Narkoba

Ini membuat warga setempat geram, karena merasa hal ini tidak pernah dibahas bersama krama murwa. Persoalan ini pun akhirnya dilaporkan ramai-ramai ke Mapolsek Kota Karangasem, dengan laporan pengerusakan lahan dan pencurian pohon.

Hingga kini polisi masih mendalami laporan warga. Apakah benar pengembang sudah dapat izin dari bendesa lama dan prajuru lainnya, juga belum bisa dipastikan, karena pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN

2 KOMENTAR

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *