DENPASAR, BALIPOST.com – Peristiwa naas di jalan Pantai Labuan Sait, Rabu (19/4) pagi yang menewaskan dua warga, Ni Wayan Aliani (40) dan keponakannya, Ni Kadek Dwi Hana Maharani (1,5) terus diusut Polresta Denpasar. Atas peristiwa ini, sopir truk, I Komang Sukarma ditetapkan tersangka.

Menurut Kasat Lantas Polresta Denpasar, Kompol Heri Supriawan, Sukarma belum bisa ditahan karena kondisinya kritis dan dirawat di RSUP Sanglah. “Kernetnya juga kritis sehingga belum bisa dimintai keterangan,” katanya Kamis (20/4).

Baca juga:  Kembali Laporkan Korban Jiwa COVID-19, Ini Riciannya

Menurut Heri, hasil penyelidikan awal kondisi truk itu layak, sedangkan surat-surat kendaraan dan SIM-nya lengkap. Terkait dugaan rem blong, mantan Kapolsek Kuta Utara ini belum berani menyimpulkan seperti itu. “Soal itu tim ahli nanti yang lebih paham,” ujarnya.

Hasil pemeriksaan saksi-saksi, truk dikemudikan Sukarma beralamat di Jalan Danau Kalimutu, Negara. Truk tersebut mengangkut kasur untuk hotel.

Peristiwa tabrakan maut yang merengut dua nyawa itu terjadi sekitar pukul 11.00 Wita. Korbannya pengendara sepeda motor DK 8349 DH, Ni Wayan Aliani (40) sedang membonceng Ni Kadek Dwi Hana Maharani (1,5).

Baca juga:  Rencana Pembangunan Sekolah Baru di Badung Didukung DPRD

Truk P 9101 VI melaju dari timur ke barat. Posisi jalan menurun dan menikung sehingga sopir truk tak bisa menguasai kendaraan dan oleng ke kiri dan kanan langsung menabrak korban sehingga terjepit di pondasi rumah. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *