Senjata airsoft gun diamankan di Gilimanuk. (BP/kmb)
NEGARA, BALIPOST.com – Jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, menyita satu unit senjata airsoft Gun laras panjang warna hitam tanpa dilengkapi dokumen yang sah, Rabu (15/3).

Selain senjata, bertempat di pos pemeriksaan pintu masuk Wilayah Bali ini, juga diamankan Pil dengan huruf terbaca “Zenith” yang diduga golongan G.

Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol A.A Gde Arka mengatakan kini barang –barang tersebut diamankan di Polsek Gilimanuk untuk proses lebih lanjut.

Baca juga:  Terkait Kasus Judol, Kapolri Buka Peluang Panggil Kembali Budi Arie

Senjata air softgun merk Kris Vektor dan tiga magazen, tanpa dilengkapi surat atau dokumen yang sah. Senjata itu dimasukkan dalam dus sarimi warna coklat dan dibawa dengan menggunakan kendaraan travel Dieng warna silver metalik N 71 38 UA, yang dikemudikan Made Aldika (47) dari Singaraja.

Dari pengakuan pengemudi barang tersebut merupakan paket kantor agen travel PO Malang tujuan PO Singaraja dengan penerima An. I Gede Kertiasa di Singaraja. Senjata air softgun dan sopir serta kendaraannya kini diamankan di Polsek Kawasan Laut Gilimanuk guna proses lebih lanjut.

Baca juga:  Maklumat Kapolri Dicabut, Polri Tetap Awasi Protokol Kesehatan

Pasal yang dilanggar Perkap Kapolri No 8 tahun 2012 tentang pengawasan dan pengendalian senjata api untuk kepentingan olah raga.(kmb/balipost)

BAGIKAN

1 KOMENTAR