
JAKARTA, BALIPOST.com – Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto disetujui oleh rapat paripurna ke-8 DPR RI menjadi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Rapat paripurna juga menyetujui laporan Komisi III DPR RI atas hasil pembahasan usul pemberhentian dengan hormat Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri.
Suyudi dari data LHKPN memiliki harta kekayaan sebanyak Rp5.847.000.000 atau Rp5,847 miliar sebelum menjalani uji kepatutan dan kelayakan sebagai calon Kapolri di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10).
Data harta kekayaan Suyudi tersebut berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tahun periodik 2025 dan disampaikannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menjabat posisi Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 28 Maret 2026.
Dilansir dari Kantor Berita Antara, Suyudi tercatat memiliki dua aset tanah dan bangunan di Jakarta Selatan.
Satu aset tanah dan bangunan tersebut seluas 176 meter persegi/225 meter persegi dengan nilai Rp2.400.000.000, kemudian aset tanah dan bangunan lainnya seluas 162 meter persegi/210 meter persegi dengan nilai Rp2.200.000.000.
Bila ditotalkan, maka Suyudi memiliki aset tanah dan bangunan dengan total nilai mencapai Rp4.600.000.000 atau Rp4,6 miliar.
Selain itu, lulusan Akademi Kepolisian tahun 1994 tersebut mempunyai dua aset kendaraan, di antaranya adalah satu unit motor bermerek Yamaha tahun 2025 dengan nilai Rp27.000.000, dan satu unit mobil Mini Cooper tahun 2022 dengan nilai Rp430.000.000. Dengan demikian, Suyudi memiliki aset kendaraan dengan total nilai Rp457.000.000 atau Rp457 juta.
Suyudi juga tercatat memiliki harta bergerak senilai Rp40.000.000 atau Rp40 juta serta kas dan setara kas senilai Rp750.000.000 atau Rp750 juta. Namun, perwira tinggi polisi tersebut tidak memiliki utang.
Dengan demikian, bila aset-asetnya dijumlahkan, maka total harta kekayaannya mencapai Rp5,847 miliar. (kmb/balipost)










