Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan. (BP/dok)
BANYUWANGI, BALIPOST.com – Berniat mendapatkan pekerjaan, PA (16), asal Cluring, Banyuwangi, harus kehilangan masa depan. Bukannya mendapatkan pekerjaan, anak baru gede (ABG) ini justru menjadi korban trafficking.

Dia “dijual” tetangganya sendiri di sebuah kafe di Banjar Bungkulan, Desa/Kec. Kubu Tambahan, Buleleng. Beruntung, korban berhasil kabur dari kafe tersebut.

Kasus penjualan gadis ini terungkap setelah korban berhasil pulang ke rumahnya. Tak terima dengan kejadian ini, keluarga korban melapor ke Polsek Cluring. “Keluarga melapor ke Polsek. Lalu, kita kembangkan. Pelaku berhasil kita ciduk di rumahnya,” kata Kapolsek Cluring, Iptu Bejo Madreas, Minggu (12/3) siang.

Baca juga:  Belasan Kasus Gagal Ginjal Akut Dilaporkan Bali

Pelakunya, kata Kapolsek, Sonah (45), warga Dusun Krajan, Desa Sraten, Kecamatan Cluring. Wanita ini ditangkap tanpa perlawanan. Awalnya, pelaku mengelak dituduh “menjual” korban.

Setelah ditunjukkan sejumlah bukti, pelaku hanya bisa pasrah. Perwira ini menjelaskan, kasus penjualan gadis ini bermula saat korban kabur dari rumahnya, 3 Maret lalu.

Ternyata, korban yang hanya tamatan SMP ini kabur ke Bali bersama pelaku. Kala itu, kata Kapolsek, korban dan pelaku bertemu di tepi jalan raya Desa Sraten. Kemudian, mereka menumpang bus jurusan Bali. Korban tak curiga sedikitpun ketika diajak ke Buleleng. Awalnya, pelaku menjanjikan korban bekerja sebagai pelayan toko.

Baca juga:  Oknum Anggota Ormas Otaki Pembobolan Toko

Korban baru sadar dijebak setelah tiba di Buleleng. Bukannya bekerja di toko, justru gadis mungil itu diajak ke kafe milik SW, ipar pelaku. Korban dipaksa melayani tamu kafe, termasuk menemani tidur. “Di sana, disiapkan kamar khusus. Tugas korban melayani tamu kafe yang ingin bersetubuh,” jelas Kapolsek.

Karena takut, korban memilih pasrah. Pekerjaan haram itu hanya dilakoni tiga hari. Saat suasana sepi, korban kabur dari kafe, tepatnya 8 Maret. Korban ngacir pulang ke rumahnya. Peristiwa tak mengenakkan itu langsung diceritakan ke pihak keluarga. “Begitu ada laporan, tim kita kerahkan. Ternyata, pelaku juga pulang ke rumah, lalu kita sergap,”  jelasnya.

Baca juga:  Kafe Baru di Gilimanuk Terbakar

Dari kasus ini, polisi mengamankan baju dan sebuah HP milik korban. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku ditahan di Polsek. Penyidik menjerat pelaku dengan pasal berlapis. Masing-masing pasal 2 ayat 1 UU No. 21/2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang dan pasal 76 F junto pasal 83 UU No.35/2014 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya lebih dari lima tahun,” jelas Kapolsek.

Hingga Minggu (12/3) siang, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek. Penyidik rencananya juga akan memanggil pemilik kafe di Buleleng. (budi wiriyanto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *