saudara kandung
Ilustrasi. (BP/dok)
DENPASAR, BALIPOST.com – David Fox Matthew (55), mantan wartawan perang, Kamis (9/3) divonis hukuman 7 bulan penjara akibat menyimpan narkoba jenis hasis. Turis asal Inggris ini terharu, hingga dia memeluk kuasa hukumnya Haposan Sihombong dkk. Vonis itu lebih rendah lima bulan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta hakim pimpinan Erwin Djong, menghukum terdakwa selama setahun.

Sehingga terdakwa menyatakan menerima putusan hakim itu. Dalam kasus ini, dia dijerat pasal 127 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Baca juga:  Penelur Sabu-sabu Asal Tanzania Dituntut 19 Tahun Penjara

Begitu juga pihak jaksa. JPU menyatakan menerima vonis majelis hakim tersebut.

Dalam kasus ini, terdakwa hanyalah sebagai pengguna. Bahkan dia sudah 30 tahun mengkonsumi narkoba, karena stress meliput perang.

Untuk diketahui, Fox David beralamat di Jalan Penyaringan, Desa Sanur, ditangkap Sabtu 8 Oktober 2016 lalu. Penangkapan ini berawal dari tertangkapnya Guiseppe Serafino (terdakwa berkas terpisah) karena kedapatan memiliki narkotika jenis hasish.

Kemudian Guiseppe diminta oleh petugas kepolisian menelpon tFox David dan menanyakan apakah terdakwa memiliki hasish. Dalam pembicaraan melalui telpon itu, terdakwa mengatakan memiliki barang tersebut.

Baca juga:  Potensi Pariwisata di Bali Timur Belum Tergarap Serius

Kemudian, keduanya pun sepakat bertemu di Bar On On Jalan Danau Poso, Sanur. Setibanya di sana, dua polisi menanyakan ke Fox David apakah mempunyai hasish, dan ia pun mengatakan memiliki. Terdakwa mengeluarkan potongan kertas aluminium foil berisi bulatan kehitaman diduga narkotika dan menyerahkan ke polisi.

Polisi kemudian menggeledah rumahnya dan terdakwa mengambil satu pasang sarung tinju warna biru muda yang digantung di buffet dan diserahkan ke polisi. Setelah diperiksa, sarung tangan sebelah kiri berisikan bulatan coklat kehitaman diduga narkotika.

Baca juga:  Tiga Artis Ibu Kota Goyang Puspem Badung

Di kamar terdakwa ditemukan asbak yang dibawahnya berisi bulatan coklat kehitaman diduga narkotika, 1 buah pisau, 1 buah korek api gas, 1 kotak kayu berisi bekas kertas pelinting rokok. Saat diintrogasi terdakwa mengaku semua narkotika hasish itu adalah miliknya yang didapat dengan membeli dari orang bernama Gordon. (miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *