Ketua Fraksi Partai Hanura Wayan Artha saat memberikan keterangan pers terkait kisruh pergantian jabatan Wakil Ketua DPRD Buleleng Selasa (7/3). (BP/mud)
SINGARAJA, BALIPOST.com – Situasi internal Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Buleleng semakin menghangat. Menyusul, kekecewaan Ketut Sumerdhana yang akan diganti sebagai Wakil Ketua DPRD Buleleng. Sejumlah elit partai pun mulai gusar.

Internal DPC Hanura secara khusus telah membahas persoalan ini. Kemungkinan politisi asal Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan itu akan dijatuhkan sanksi sesuai AD/ART Partai Hanura.

Sumerdahana dianggap melakukan kesalahan karena tidak sejalan dengan perintah partai. Dia sempat menerima dua kali surat peringatan. Pertama surat peringatan dari pengurus DPP Hanura berkaitan dengan sikap kurang disiplin dalam mengikuti aturan partai dalam menyetorkan iuran kepada partai.

Baca juga:  Dua Bulan, Badung Bersih Hasilkan 12,5 Ton Sampah

Kemudian menyusul surat peringatan dari pengurus DPD Hanura Bali karena dianggap melawan keputusan partai dalam pemilihan pergantian pengurus DPC Hanura Buleleng.

Pada waktu itu, Sumerdhana melawan keputusan partai dengan menggalang dukungan dari Pengurus Anak Cabang (PAC) di sembilan kecamatan. Sayang, penggalangan dukungan itu tidak dianggap karena pengurus PAC yang digerakkan untuk mendukung dirinya tidak lagi diakui jajaran DPC.

Dalam proses pemilihan pengurus DPC beberapa waktu lalu, prilaku walkout (WO) tersebut dianggap sebagai perlawanan keputusan partai, sehingga menambah buruk penilaian kinerja Sumerdhana sebagai kader Hanura.

Baca juga:  Tabanan Raih Juara Umum III Pekan Paralympic Provinsi Bali

Ketua Fraksi Wayan Artha didampingi Ketua DPC Hanura Buleleng Ketut Wirsana kepada wartawan, Selasa (7/3) mengaku kecewa dengan sikap Sumerdhana yang mengeluarkan pernyataan terkesan melawan keputusan partai.

Dia mengatakan, seharusnya, Sumerdhana mengikuti keputusan partai terkait pergantian jabatan wakil ketua dewan. Ini karena keputusan pergantian itu secara politik merupakan kewenangan induk partai dan berdasarkan regulasi yang ada.

Artha mengatakan, DPC Hanura kini sudah membahas untuk menjatuhkan sanksi terhadap kader yang terbukti melakukan kesalahan. Mengacu AD/ART tepatnya Bab V tentang Disiplin dan Sanki Organisasi tingkatan sanksi yakni peringatan tertulis maksimal dua kali, penonaktifpan, pemberhentian sementara, dan pemberhentian dari keanggotaan partai.

Baca juga:  Partai Hanura Usulkan Roling Alat Kelengkapan Dewan

Sebelumnya, pasca terbitnya SK persetujuan pergantian Wakil Ketua Dewan dari Gubernur Bali, Ketut Sumerdahana mengaku kecewa dengan keputusan partai yang mengganti dirinya. Dia berdalih, proses pergantian itu tidak pernah dikomunikasikan oleh internal partai. Bahkan, Sumerdahana sendiri merasa pergantian itu dianggap tidak menghargai perjuangannya selama ini membesarkan partai. (mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *