Ilustrasi warga sedang menyalakan kembang api menyambut pergantian tahun. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penggunaan petasan dan mercon menjelang Natal dan Tahun Baru sudah menjadi tradisi. Tidak terkecuali pada Natal dan tahun baru 2020 mendatang.

Karena itu, Satpol PP Kota Denpasar mengeluarkan imbauan kepada masyarakat agar tidak menyulut atau membunyikan petasan, mercon, lom, dan kembang api. Ini disampaikan Kepala Satpol PP Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga, Selasa (17/12). “Ini berdasarkan Perda Nomor 1 tahun 2015 tentang ketertiban umum di kota Denpasar. Sehingga kami memandang perlu untuk menertibkan penggunaan mercon, lom kembang api dan sejenisnya,” ujarnya.

Baca juga:  Antrean Panjang di Tengah Pandemi, Satpol PP Denpasar Datangi Gerai McDonald's

Dikatakan, dalam Perda tersebut ada disebutkan, setiap orang dilarang membuat, mengedarkan, menimbun serta menjual petasan. Juga setiap orang dilarang menyimpan dan menyulut petasan. Karena itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar dalam merayakan Natal dan tahun baru tidak lagi menggunakan petasan dan mercon.

Langkah ini dilakukan untuk meminimalisir jatuhnya korban akibat petasan. Pihaknya juga akan menyasar para penjual dan distributornya. Sebelum hari H, timnya akan mengadakan penertiban pedagang kaki lima yang menjual petasan ataupun kembang api termasuk pedagang bermobil.

Baca juga:  Pandemi, Pengamen Justru Makin Marak di Denpasar

Apabila nantinya setelah dilakukan preventif atau pencegahan ini berupa imbauan, masih ditemukan pelanggaran, maka pihaknya akan melakukan sidang tipiring. “Jika ada yang melanggar, kita akan tindak lanjuti dengan tindakan refresif yustisia atau tipiring,” katanya.

Dewa Sayoga juga berharap agar Sabha Upadesa, Parum Desa Pekraman/Jro Bendesa, Camat, Perbekel atau Lurah se-Kota Denpasar untuk ikut aktif mengadakan pengawasan di wilayahnya masing-masing. Tujuannya agar suasana Natal dan tahun baru kali ini bisa lebih aman dan nyaman bagi warga kota. (Asmara Putera/balipost)

Baca juga:  Langgar Jam Operasional PPKM Level 4, 5 Pelaku Usaha Ditindak
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *