Mia Ayu Appriyanti asal Bandung dan Arbi Aris Munandar dari Sukabumi berkoordinasi dengan penasihat hukumnya usai dituntut lima tahun penjara.

DENPASAR, BALIPOST.com – Mia Ayu Appriyanti (21) asal Bandung dan Arbi Aris Munandar (25) dari Sukabumi, sama-sama dituntut pidana penjara selama lima tahun di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (30/8).

JPU Mia Fida di hadapan majelis hakim pimpinan Ni Made Purnami menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Keduanya melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, memiliki narkotika golongan I bukan tanaman.

Baca juga:  Jual Obat Kuat, Pedagang Asal Demak Diadili

Kedua terdakwa masing-masing dituntut pidana selama lima tahun. Mereka dinyatakan bersalah melanggar Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain hukuman fisik, terdakwa oleh penuntut umum dituntut membayar denda Rp 800 juta subsider tiga bulan penjara.

Atas tuntutan itu, terdakwa Mia Ayu Appriyanti yang cukuran rambutnya menyerupai lelaki dan terdakwa Arbi diberikan kesempatan berkoordinasi dengan kuasa hukumnya Aji Silaban dari Posbakum Denpasar. “Setelah berkoordinasi, kami mengajukan pembelaan secara lisan. Karena kedua terdakwa sudah mengakui perbuatannya dan masih muda, kami mohon hukuman yang seringan-ringannya,” tandas penasihat hukum terdakwa. Sementara jaksa tetap pada tuntutannya.

Baca juga:  Dari Hari Ini Bali Laporkan Nihil Kasus Meninggal hingga Cuma 23 Negara Ini Dibuka Bagi PMI

Dalam perkara ini, terdakwa ditangkap polisi setelah aparat mendengar informasi ada peredaran narkoba di Padangsambian. Pada 2 Maret 2019, polisi mendapat data nama pengedar itu adalah Key yang belakangan diketahui bernama Mia Ayu Appriyanti. Saat itu, Mia alias Key berboncengan dengan Arbi di Jalan Padang, Gajang Gang Padang Kresna, Padangsambian. Saat digeledah ditemukan barang bukti 0,17 gram brutto sabu-sabu yang didapat dari seseorang bernama Bayu. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Terdakwa Jaringan LP Kerobokan Diadili
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *