oknum
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Ancaman pelaku bisnis narkoba sungguh beragam. Ada yang dihukum ringan, ada juga dihukum berat hingga seumur hidup.

Seperti yang dialami Mohamad Faisal (21). Dia terancam hukuman paling lama seumur hidup.

Dal sidang di PN Denpasar, Senin (29/4), terdakwa diperkarakan atas Kepemilikan narkotika berupa 812,69 gram sabu-sabu dan 814 butir pil ekstasi. JPU Dewa Lanang Arya Raharja di hadapan majelis hakim pimpinan I Gde Ginarsa, menjerat terdakwa yang tinggal sementara di kawasan Jalan Gunung Talang, Padang Sambian, Denpasar Barat, itu dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika, yang ancaman maksimalnya penjara seumur hidup atau dipidana mati.

Baca juga:  Siti Mariyam, Penyelundup Narkoba ke LP Kerobokan Nangis Dengar Vonisnya

Jaksa dalam dakwaannya menjelaskan Terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram. Terdakwa juga dijerat Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 115 ayat (2) UU yang sama.

Diuraikan JPU, terdakwa diamankan polisi saat hendak menempel sabu dan ekstasi di depan mini market Jalan Gunung Talang V, Padang Sambian, Denbar, Rabu (23/1).
Namun saat di lokasi, terdakwa ditangkap polisi.

Baca juga:  Jadwal PKB, Minggu 23 Juni 2019

Saat itu disita barang bukti narkoba. Dan saat dikembangkan, di rumah tinggalnya juga ditemukan barang bukti narkotika. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *