oknum
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Turis berkebangsaan Australia, terdakwa Bilal Kalache (42), Kamis (21/2) petang diadili di PN Denpasar. Terdakwa sebelumnya diduga mencuri di Duty Free Shopping Mall Bali Galeria Jalan By-Pass I Gusti Ngurah Rai, Badung.

Sebagaimana disampaikan jaksa I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo dihadapan majelis hakim pimpinan Kony Hartanto, terdakwa diduga mencuri tas merek Gucci senilai Rp 12 juta lebih. Dalam perkara ini, terdakwa dijerat dan diancam pidana Pasal 362 KUHP.

Baca juga:  Sejak Beroperasi 2011, 30 Bayi Telantar Dirawat di Yayasan Sayangi Bali

Terdakwa melakukan aksinya Kamis (10/1) itu terdakwa datang ke Toko Gucci Duty Free Shopping Mall Bali Galeria. Di sana terdakwa mengambil satu tas slempang di rak pajangan.

Terdakwa menyelempangkan ke bahu dan setelah itu terdakwa ke luar tanpa mambayar di kasir. Akibat perbuatan terdakwa, korban menderita kerugian Rp 12.282.500. (Miasa/balipost)

BAGIKAN