penjara
Ilustrasi

DENPASAR, BALIPOST.com – Fitono alias Dolar, asal Jember, Jawa Timur, Kamis (31/1) dihukum selama empat bulan penjara. Majelis hakim pimpinan I Wayan Kawisada mengatakan terdakwa terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban.

Dalam surat dakwaan yang disampaikan jaksa sebelumnya, menerangkan bahwa penganiayaan yang dilakukan terdakwa terjadi pada 1 Oktober 2018 malam, sekitar pukul 21.00, di timur HCS 2, Jalan Taman Sari, Kelan, Tuban, Kuta.

Baca juga:  Datang dari Beli Pulsa, Kepala Karyawan Bengkel Ditebas

Sebagai korban adalah I Gusti Putu Lila, profesi satpam. Korban saat itu mengendari sepeda motor. Dan kebetulan di depannya ada terdakwa yang juga sedang mengendarai motor. Kala itu, dari belakang korban mengklakson dan mendahului terdakwa.

Sayang, bunyi klakson yang dibunyikan korban sambil mendahului itu membuat terdakwa tersinggung. Terdakwa kemudian memacu gas motornya dan menyusul dan menghentikan perjalanan korban. Terjadilan penganiayaan. Kejadian itu tak lama karena ada warga melihat.

Baca juga:  "Darurat" Berbenah Dalam Pengelolaan Sampah Dan Limbah Jadi Prioritas DLHK Tahun 2019

Menurut korban dan terdakwa sebelumnya tidak ada masalah apapun. Penganiayaan ini berakhir di pengadilan dan terdakwa dinyatakan bersalah. (Miasa/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *