
MANGUPURA, BALIPOST.com – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Badung mengusulkan kenaikan signifikan pada Upah Minimum Kabupaten (UMK) Badung untuk tahun 2027. Partai berlogo kepala garuda tersebut mendorong agar UMK Badung dinaikkan menjadi Rp5,3 juta hingga Rp5,4 juta per bulan demi memenuhi kebutuhan pertahanan budaya (KPB) pekerja setempat.
Sebelumnya, UMK Badung ditetapkan sebesar Rp3.791.002,57 dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Sektor Akomodasi dan Makan Minum (Hotel Bintang 4 dan 5) Badung sebesar Rp3.828.912,60. Angka tersebut mencatatkan Badung sebagai daerah dengan UMK dan UMSK tertinggi di Provinsi Bali.
Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Badung, I Wayan Puspa Negara menyatakan bahwa meskipun angka UMK saat ini memegang predikat tertinggi di Bali, besaran tersebut dinilai belum memadai jika dikaji dari kebutuhan riil masyarakat Badung.
“Terhadap UMK yang tahun lalu ditetapkan sebesar Rp3.791.002,57 dan UMSK sektor akomodasi dan makan minum bintang 4 dan 5 sebesar Rp3.828.912,60, ini merupakan UMK dan UMSK tertinggi di Bali. Namun demikian, jika dihitung secara empirik atas kebutuhan fisik minimum (KFM), kebutuhan hidup layak (KHL), dan kebutuhan pertahanan budaya (KPB), maka masih perlu ditingkatkan,” katanya.
Ia menambahkan, dorongan kenaikan upah hingga Rp5,4 juta tersebut didasarkan pada formulasi baru yang memperhitungkan beban adat dan budaya pekerja lokal. Menurutnya, biaya untuk menjaga tradisi di Bali membutuhkan alokasi khusus dalam struktur pengupahan.
“Saran kami kepada pemerintah daerah serta dewan pengupahan agar UMK Badung dinaikkan menjadi Rp5,3 juta sampai Rp5,4 juta tahun 2027, sehingga kebutuhan pertahanan budaya (KPB) dapat terpenuhi selain KHL dan KFM,” tegasnya.
Menanggapi usulan tersebut, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Badung, AA Ngurah Rai Yuda Darma menyambut positif masukan dari Fraksi Gerindra. Kendati demikian, ia menegaskan bahwa penetapan UMK harus melalui mekanisme resmi dan regulasi yang berlaku.
“Untuk rekomendasi besarannya harus sesuai dengan ketentuan yang akan dibahas di rapat dewan pengupahan, sehingga ada keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha,” ujar Rai Yuda Darma, Jumat (6/11/2026).
Rai Yuda Darma menjelaskan, formulasi penghitungan upah minimum secara teknis mengacu pada Pasal 26 ayat (1) sampai (10) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 yang telah diubah terakhir melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025.
Berdasarkan pasal 26 ayat (2), penyesuaian nilai upah mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu atau alfa. Nilai alfa sendiri berada pada rentang 0,50 hingga 0,90 yang ditentukan oleh Dewan Pengupahan dengan mempertimbangkan tingkat keseimbangan usaha dan KHL.
“Untuk pembahasan UMK Badung 2027 kami masih menunggu jadwal dan formula dari Kemenaker yang belum turun untuk saat ini. Jika formula sudah turun, pembahasan akan segera dilaksanakan,” tutupnya. (Parwata/balipost)










