
DENPASAR, BALIPOST.com – Sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali diisukan mengundurkan diri dari jabatannya. Isu yang beredar alasan pengunduran diri disebut-sebut berkaitan dengan kesehatan maupun pertimbangan lainnya.
Namun, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali menegaskan tidak ada pejabat yang mengajukan pengunduran diri. Kepala BKPSDM Provinsi Bali, I Wayan Budiasa, meluruskan informasi itu.
Menurutnya, yang sebenarnya terjadi adalah adanya sejumlah pejabat yang mengajukan peralihan jabatan dari jabatan struktural ke jabatan fungsional. Pengajuan tersebut dilakukan atas berbagai pertimbangan, terutama terkait pengembangan karier dan masa pengabdian sebagai aparatur sipil negara (ASN).
“Tidak ada yang mengajukan permohonan mengundurkan diri,” tegas, Kamis (5/11).
Budiasa menjelaskan, beberapa pejabat memang mengajukan permohonan untuk beralih dari jabatan struktural ke jabatan fungsional. Peralihan ini bukan berarti mereka meninggalkan kedinasan atau berhenti sebagai ASN, melainkan mengubah jalur jabatan sesuai ketentuan kepegawaian.
“Yang sebenarnya ada beberapa pejabat yang mengajukan permohonan beralih dari jabatan struktural ke jabatan fungsional dengan beberapa pertimbangan,” jelasnya.
Menurut Budiasa, salah satu pertimbangan yang mendasari pengajuan tersebut adalah batas usia pensiun. Dengan menduduki jabatan fungsional ahli madya, ASN dapat memiliki batas usia pensiun hingga 60 tahun. Sementara, pejabat administrasi memiliki batas usia pensiun 58 tahun.
“Salah satunya adalah untuk menambah masa kerja dari pensiun umur 58 menjadi 60 tahun karena beralih pada jabatan fungsional madya,” ungkap mantan Kepala Biro Umum dan Protokol Setda Provinsi Bali ini.
Ia menambahkan, rata-rata alasan yang disampaikan pejabat bersangkutan berkaitan dengan pengembangan karier. Melalui peralihan tersebut, mereka memiliki kesempatan untuk tetap mengabdikan diri hingga usia 60 tahun sepanjang memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan fungsional ahli madya.
“Rata-rata alasan yang dikemukakan adalah untuk pengembangan karier sehingga bisa mengabdi sampai umur 60 kalau jabatan fungsional ahli madya,” katanya.
Terkait proses peralihan jabatan tersebut, Budiasa mengatakan saat ini pengajuan masing-masing pejabat berada pada tahapan yang berbeda. Ada yang masih melengkapi dokumen persyaratan jabatan fungsional, ada yang telah mengikuti uji kompetensi, bahkan beberapa di antaranya sudah mengantongi surat keputusan (SK) pengangkatan dalam jabatan fungsional.
“Peralihan ini sampai saat ini sedang berproses dengan berbeda tahapan pada masing-masing orang. Ada yang sudah tahap pengajuan kelengkapan dokumen persyaratan jabatan fungsional, ada yang sudah tahap uji kompetensi jabatan fungsional. Ada juga yang sudah SK fungsionalnya terbit,” ungkapnya.
Sebagai informasi, ketentuan batas usia pensiun ASN diatur dalam Pasal 239 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah melalui PP Nomor 17 Tahun 2020. Dalam ketentuan tersebut, batas usia pensiun pejabat administrasi ditetapkan 58 tahun, sedangkan pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional ahli madya 60 tahun.
Sementara itu, mekanisme perpindahan dari jabatan lain ke jabatan fungsional diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Perpindahan jabatan tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain kualifikasi pendidikan, kompetensi, pengalaman, serta batas usia pengangkatan sesuai jenjang jabatan yang dituju.
Khusus pengangkatan ke jenjang jabatan fungsional ahli madya melalui mekanisme perpindahan dari jabatan lain, batas usia pengangkatan paling tinggi 55 tahun. Dengan demikian, peralihan jabatan yang diajukan sejumlah pejabat Pemprov Bali harus tetap mengikuti persyaratan dan prosedur yang berlaku.
Di sisi lain, jumlah ASN di lingkungan Pemprov Bali per Agustus 2026 tercatat sebanyak 20.896 orang. Jumlah tersebut terdiri atas 7.790 PNS, sembilan calon pegawai negeri sipil (CPNS), 9.247 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) penuh waktu, serta 3.850 PPPK paruh waktu.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 589 ASN diproyeksikan memasuki masa pensiun sepanjang 2026. Kondisi ini menjadi salah satu gambaran dinamika pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan Pemprov Bali, termasuk penataan dan pengembangan karier ASN melalui mekanisme jabatan fungsional. (Ketut Winata/balipost)










