Ilustrasi. (BP/Dokumen)

JAKARTA, BALIPOST.com – Bareskrim Polri menetapkan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping dan penghapusan data elektronik serta illegal access.

Dilansir dari Kantor Berita Antara, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11), mengatakan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka usai memeriksa sejumlah saksi dan menyita beberapa barang bukti.

Baca juga:  Dari Tukang Bakso Kaget Lihat Pria Tergantung hingga Pembukaan Pariwisata Tak “PHP”

Setelah ditetapkan tersangka, ketiganya menjalani penahanan di Rutan Mabes Polri, Jakarta. (kmb/balipost)

BAGIKAN