Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (kanan) saat memberikan keterangan pers. (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengajak masyarakat untuk menaruh rasa percaya terhadap Polri dalam menyelidiki kasus dugaan penyadapan ilegal.

“Jangan ada keragu-raguan Polri menyidik Polri,” ucap Yusril dikutip dari Kantor Berita Antara, Jakarta, Selasa malam (3/11).

Ia menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto berkomitmen penuh melakukan penegakan hukum dengan profesional.

Baca juga:  Kasus Baru Positif COVID-19 Capai 106 Orang, Ini 3 Besarnya

Dia pun menekankan penegakan hukum atas kasus tersebut dilakukan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nasional.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping dan penghapusan data elektronik serta illegal access.

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa ketiganya ditetapkan sebagai tersangka usai memeriksa sejumlah saksi dan menyita beberapa barang bukti.

Baca juga:  Sebanyak 47.129 KPM Terdampak COVID-19 di Semarang Terima BST

Setelah ditetapkan tersangka, ketiganya menjalani penahanan di Rutan Mabes Polri, Jakarta. (kmb/balipost)

BAGIKAN