
DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali berharap pemerintah pusat memberikan kompensasi fiskal kepada daerah yang aktif mendorong penggunaan kendaraan listrik. Kebijakan insentif berupa pembebasan pajak kendaraan listrik dinilai berdampak terhadap potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bali, I Dewa Tagel Wirasa, mengatakan Bali mendukung percepatan penggunaan kendaraan listrik sebagai bagian dari transisi menuju energi bersih. Namun, dukungan terhadap program nasional tersebut perlu diimbangi dengan kebijakan yang tetap menjaga keberlanjutan fiskal daerah.
“Kalau memang tidak bisa dikenakan pajak, mudah-mudahan ada insentif bagi daerah-daerah yang masif mendukung program kendaraan listrik. Sebab, ruang fiskal daerah terbatas, sementara kita kehilangan potensi penerimaan PKB dan BBNKB,” ujarnya saat ditemui usai rapat banggar di Kantor DPRD Bali, Senin (2/11).
Menurut Tagel Wirasa, kendaraan listrik pada dasarnya telah masuk dalam objek pengenaan PKB sesuai ketentuan yang berlaku. Akan tetapi, kebijakan insentif pemerintah pusat pada 2026 membuat tarif pajak kendaraan listrik menjadi nol persen untuk mendorong masyarakat beralih dari kendaraan berbahan bakar fosil.
Pemprov Bali berharap kebijakan tersebut dapat dievaluasi pada 2027. Dengan demikian, kendaraan listrik tetap memperoleh insentif, tetapi pemerintah daerah juga memiliki peluang mendapatkan penerimaan dari sektor perpajakan tersebut.
Besaran insentif yang nantinya diterapkan masih menunggu arahan pemerintah pusat. Sejumlah skema yang menjadi kemungkinan pembahasan, antara lain pemberian insentif sebesar 25 persen, 50 persen, atau 75 persen.
“Mudah-mudahan pada 2027 tidak ada lagi arahan pembebasan itu, sehingga daerah bisa menerapkan kebijakan yang sama secara nasional,” katanya.
Tagel Wirasa menegaskan, percepatan penggunaan kendaraan listrik tidak hanya berkaitan dengan upaya menjaga lingkungan, tetapi juga menyangkut ketahanan energi. Penggunaan kendaraan listrik diharapkan dapat mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar minyak (BBM), termasuk ketika terjadi gangguan pasokan seperti yang sempat dialami Bali.
Karena itu, menurutnya, daerah yang aktif mendukung program kendaraan listrik perlu mendapatkan perhatian dalam perumusan kebijakan fiskal nasional. Kompensasi tersebut diharapkan dapat membantu daerah menjaga kapasitas pembiayaan pembangunan tanpa mengurangi dukungan terhadap transisi energi.
Pemprov Bali juga akan mencermati penerapan kebijakan pajak kendaraan listrik di daerah lain, khususnya DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Keselarasan kebijakan antardaerah dinilai penting untuk mencegah perbedaan insentif yang berpotensi mendorong perpindahan registrasi kendaraan ke daerah dengan kebijakan pajak yang lebih menguntungkan.
Berdasarkan data Bapenda Bali per 15 Oktober 2026, jumlah kendaraan aktif di Bali mencapai 3.566.533 unit. Dari jumlah tersebut, kendaraan berbahan bakar fosil masih mendominasi sebanyak 3.548.287 unit, sedangkan kendaraan listrik tercatat sebanyak 18.246 unit.
Dilihat dari jenisnya, kendaraan roda dua (R2) mendominasi dengan jumlah 2.913.178 unit. Sementara itu, kendaraan roda empat (R4) tercatat sebanyak 653.354 unit.
Denpasar menjadi wilayah dengan jumlah kendaraan aktif terbanyak, yakni 1.093.019 unit. Posisi berikutnya ditempati Badung sebanyak 753.548 unit dan Gianyar sebanyak 396.712 unit.
Selanjutnya, Buleleng mencatat 381.559 unit, Tabanan 331.698 unit, Karangasem 216.397 unit, Jembrana 168.375 unit, Klungkung 123.627 unit, dan Bangli 101.598 unit.
Data tersebut menunjukkan bahwa kendaraan listrik masih memiliki porsi relatif kecil dibandingkan total kendaraan aktif di Bali. Kondisi ini sekaligus menjadi tantangan bagi pemerintah untuk mempercepat peralihan menuju transportasi yang lebih ramah lingkungan, dengan tetap memperhatikan dampaknya terhadap penerimaan daerah.
Di sisi lain, Bapenda Bali juga berupaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui pemberian insentif bagi masyarakat yang membayar pajak tepat waktu.
Sejak Januari 2026, Pemprov Bali menerapkan kebijakan pengurangan pokok pajak bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran sebelum atau saat jatuh tempo. Kebijakan ini ditujukan untuk memberikan penghargaan kepada masyarakat yang disiplin memenuhi kewajibannya.
Selain itu, sejak September 2026, Pemprov Bali memberikan relaksasi pajak bagi masyarakat yang memiliki tunggakan. Kebijakan tersebut ditempuh dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat serta aspirasi yang berkembang.
Tagel Wirasa mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari perubahan pendekatan dalam pengelolaan pajak daerah. Pemerintah tidak hanya memberikan keringanan kepada wajib pajak yang menunggak, tetapi juga memberikan insentif kepada masyarakat yang membayar tepat waktu.
Melalui kedua kebijakan tersebut, Bapenda Bali berharap kepatuhan masyarakat semakin meningkat sehingga realisasi penerimaan pajak hingga akhir 2026 dapat memenuhi target yang telah ditetapkan.
Di tengah upaya meningkatkan penerimaan daerah tersebut, Pemprov Bali menghadapi tantangan untuk menyelaraskan kebijakan pajak kendaraan dengan agenda transisi energi. Dukungan pemerintah pusat melalui skema kompensasi fiskal diharapkan dapat menjadi solusi agar upaya mendorong kendaraan listrik tetap berjalan seiring dengan keberlanjutan pendapatan daerah. (Ketut Winata/balipost)










