Kapolsek Dentim, AKP I Gusti Ngurah Agung Udiana menunjukkan barang bukti kasus pengeroyokan yang menyebabkan mahasiswa meninggal. (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dua terduga pelaku pengeroyokan mahasiswa hingga meninggal, IPKPP (16) dan IKASS (17) kini mendekam di sel Polsek Denpasar Timur (Dentim). Akibat perbuatannya itu, kedua terduga pelaku yang masih berstatus pelajar itu disangkakan pasal 262 ayat 4 KUHP dan diancam pidana penjara maksimal 12 tahun karena menyebabkan korban kehilangan nyawanya.

Kapolsek Dentim, AKP I Gusti Ngurah Agung Udiana didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Gede Adi Saputra Jaya, Sabtu (31/10), menyampaikan bahwa pihaknya telah memeriksa lima saksi terkait kasus ini. Hasil penyidikan, awalnya terduga pelaku mengendarai sepeda motor bersama belasan temannya.

Baca juga:  Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe Divonis Delapan Tahun Penjara

Saat melintas di sebelah barat Bundaran Renon, sepeda motor yang dikendarai IPKPP dengan membonceng IKASS diduga ditabrak oleh korban. “Setelah diduga menabrak motor terduga pelaku, korban langsung menyalipnya dan dikejar oleh terduga pelaku,” ujarnya.

Saat posisi mereka sejajar, terduga pelaku adu mulut dengan korban. Saat itu terduga pelaku sempat menendang motor korban. Korban langsung tancap gas untuk menyelamatkan diri.

Tersangka IKASS langsung menyuruh IPKPP mengejar korban. Mereka terus memepet korban sepanjang jalan yang dilalui. Ketika posisi mereka sejajar, IKASS beberapa kali coba menendang korban, sedangkan IPKPP tetap fokus mengendarai motor.

Baca juga:  Harga Cabai Capai Rp 50 Ribu Perkilo

Setibanya di sebelah barat traffic light Renon, posisi terduga pelaku sejajar dengan korban. Karena korban tidak mau berhenti, IPKPP langsung menendang dua kali dan mengenai kaki korban. Saat tidak stabil, IPKPP tetap memepet korban. Sesampainya di depan Grapari Renon, IKASS langsung menarik baju korban. Akibat tarikan itu, korban jatuh lalu menabrak trotoar. “Melihat korban jatuh, terduga pelaku ketakutan dan langsung melarikan diri,” tegasnya.

Sementara, untuk penyebab meninggalnya korban, Kanitreskrim Polsek Dentim, Iptu Ketut Sudarsana menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu hasil autopsi dari RSUP Prof. Ngoerah, Sanglah, Denpasar. Selain itu mengingat terduga pelaku masih di bawah umur, pihaknya berkoordinasi dengan Bapas dan Unit PPA Satreskrim Polresta Denpasar.

Baca juga:  Pengeroyokan di Sibang Gede Sebabkan Satu Meninggal, Polisi Bidik Sejumlah Pelajar

Seperti diberitakan sebelumnya, korban kekerasan di Jalan Raya Puputan, Denpasar Timur (Dentim), Sabtu (24/10), berinisial ESCS (23) yang berstatus mahasiswa meninggal saat dirawat di RSUD Wangaya, Denpasar. Awalnya diduga kasus lakalantas, namun setelah dilakukan penyelidikan ternyata diketahui bahwa ia adalah korban pengeroyokan. Polisi pun menangkap kedua terduga pelaku pada Sabtu malam. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN