Suasana kegiatan diseminasi dan finalisasi substansi Ranpergub Pengadaan Barang/Jasa BUMD. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memfinalisasi substansi Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) Bali tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Regulasi ini disiapkan untuk memperkuat kepastian hukum, meningkatkan kualitas tata kelola perusahaan, serta mendorong proses pengadaan yang efisien, transparan, dan akuntabel tanpa menghambat kelincahan bisnis BUMD.

Kepala Biro PBJek Setda Provinsi Bali, I Made Budi Adiana, saat membuka kegiatan menjelaskan, penyusunan Ranpergub tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil konsultasi teknis dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali.

Menurutnya, regulasi ini diperlukan untuk memberikan pedoman yang jelas dan seragam bagi BUMD milik Pemerintah Provinsi Bali dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa. Dengan adanya pedoman tersebut, proses pengadaan diharapkan berjalan lebih efektif dan efisien, sekaligus memperkuat transparansi serta akuntabilitas perusahaan.

Baca juga:  Senang Nge-DJ? Tonton Pacha Bali Festival 2017 Aja

Kepastian pengaturan juga diharapkan dapat meminimalkan potensi penyimpangan dalam proses pengadaan. Dengan demikian, pengelolaan BUMD dapat semakin profesional dan mampu mendukung pencapaian tujuan perusahaan maupun pembangunan daerah.

Pemprov Bali juga berharap penguatan tata kelola pengadaan berdampak terhadap peningkatan kinerja BUMD. Perusahaan daerah diharapkan semakin optimal menjalankan kegiatan usahanya, meningkatkan daya saing, serta memperbesar kontribusinya terhadap pendapatan asli daerah (PAD) dan pertumbuhan perekonomian Bali.

Sementara itu, Kepala Bagian Pengelolaan dan Pembinaan Pengadaan Biro PBJek Setda Provinsi Bali, Gusti Ngurah Kusuma Wijaya, mengatakan, salah satu prinsip utama dalam penyusunan Ranpergub adalah memberikan ruang fleksibilitas bagi BUMD sesuai karakteristik dan model bisnis masing-masing perusahaan.

Menurutnya, pengaturan pengadaan barang/jasa BUMD tidak dapat disamakan sepenuhnya dengan mekanisme pengadaan pemerintah pada umumnya. BUMD memiliki kebutuhan bisnis, tuntutan daya saing, serta kepentingan menjaga kerahasiaan informasi strategis perusahaan.

Baca juga:  Tangani COVID-19, Pemprov Klaim Miliki Sejumlah Skema Anggaran

“Prinsip utama yang kami sepakati bersama LKPP adalah peraturan gubernur ini tidak akan mengatur secara detail dan kaku, mengingat karakteristik dan model bisnis masing-masing BUMD di Bali sangat berbeda-beda. Jika diatur terlalu detail, justru akan membatasi dan menghambat kelincahan proses bisnis BUMD itu sendiri,” jelas Kusuma Wijaya, Kamis (29/10).

Ia menegaskan, pengaturan yang terlalu terperinci dan kaku dikhawatirkan dapat memperlambat pengambilan keputusan bisnis. Kondisi tersebut berpotensi mengurangi kemampuan BUMD dalam merespons kebutuhan pasar dan menghadapi persaingan usaha.

Karena itu, Ranpergub diarahkan menjadi pedoman umum yang memuat prinsip-prinsip dasar pengadaan barang/jasa, yakni efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Adapun ketentuan teknis operasional yang lebih terperinci akan diatur melalui peraturan direksi masing-masing BUMD dengan mempertimbangkan karakteristik dan kebutuhan usahanya.

Baca juga:  Kelor Jadi Ikon Ketahanan Pangan dan Ekonomi Warga Buahan

Meski diberikan ruang fleksibilitas, penyusunan aturan teknis tersebut tetap harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme pengawasan yang berlaku. Dengan pendekatan ini, diharapkan tercipta keseimbangan antara kepastian hukum, penerapan tata kelola perusahaan yang baik, dan kebutuhan untuk menjaga kelincahan bisnis.

Dalam proses finalisasi, Pemprov Bali juga melibatkan perwakilan BUMD untuk menyampaikan masukan secara langsung. Pelibatan tersebut dinilai penting agar substansi regulasi tidak hanya memenuhi kebutuhan pengaturan, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif dalam kegiatan operasional perusahaan.

Berbagai masukan yang disampaikan akan menjadi bahan penyempurnaan substansi Ranpergub agar ketentuan yang disusun mampu menjawab kebutuhan perusahaan sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN