
SINGASANA, BALIPOST.com – Kawasan Jatiluwih yang telah ditetapkan menjadi warisan budaya dunia (WBD) UNESCO kembali menjadi sorotan. Sebuah bangunan baru diduga berdiri di kawasan itu pascadikeluarkannya rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Akomodasi, dan Perizinan (TRAP) dan moratorium pembangunan di wilayah tersebut oleh Pemkab Tabanan.
Perbekel Jatiluwih Nengah Kartika yang dikonfirmasi terkait bangunan itu mengatakan pendiriannya tanpa mendapat rekomendasi dari pemerintah desa setempat.
“Ya benar ada bangunan baru di kawasan Jatiluwih. Kemarin minta rekomendasi (membangun) kami tidak berani berikan, karena kami tahu aturannya tidak boleh,” tegas Kartika, Sabtu (24/10).
Ia menjelaskan hasil rekomendasi Pansus TRAP DPRD Bali telah ditindaklanjuti oleh Pemkab Tabanan melalui moratorium tata ruang di kawasan Jatiluwih.
“Kemarin dari hasil Pansus TRAP kan ada moratorium yang artinya tidak boleh terjadi perubahan di kawasan,” ujarnya.
Ia menegaskan, moratorium tata ruang artinya bangunan sudah ada tetap ada, namun tidak boleh ada bangunan lain yang didirikan.
Ia menjelaskan pihaknya terus berkoordinasi dengan Pemkab Tabanan melalui Dinas PUPRPKP dan Satpol PP terkait hal ini. Ia menambahkan jika ada yang melanggar, pihak desa tidak berani melindungi orang yang salah.
Menurutnya, Perbekel Jatiluwih secara lembaga hanya bisa mensosialisasikan aturan. Memberikan pandangan dan larangan kepada masyarakat.
Kewenangan perbekel terbatas hanya merekomendasi permohonan warga ke tingkat lebih tinggi. “Kewenangan melarang, membongkar bukan di tangan kami. Ada pihak-pihak di atas kami yang lebih berwenang,” katanya.
Ia mengaku pernah menerima warga pemilik bangunan tersebut saat mengajukan permohonan rekomendasi. Saat itu telah disampaikan langsung bahwa pihak perbekel tak akan memberikan rekomendasi izin membangun.
Kartika mengatakan lahan tersebut memang milik pribadi warga. Namun Pansus TRAP telah merekomendasikan ke Pemkab Tabanan dan telah dilakukan moratorium kawasan di Jatiluwih.
“Kami terkejut juga tiba-tiba telah dibangun, padahal kami sudah langsung koordinasi sama bandesa adat setempat dan warga pemilik lahan. Namun mereka tetap memaksa membangun,” jelasnya.
Perbekel menyebut lokasi pembangunan rangka beton baru tersebut berada di Banjar Gunung Sari yang terletak di kawasan DTW Jatiluwih.
Sebelumnya, Pansus TRAP DPRD Bali pada 8 Januari 2026 telah menyerahkan rekomendasi terkait 13 usaha pariwisata yang diduga melanggar tata ruang di kawasan DTW Jatiluwih.
Rekomendasi Pansus TRAP DPRD Bali meliputi menegaskan kehadiran negara dalam menjaga, melindungi, dan mengawal secara ketat keutuhan Situs Warisan Budaya Dunia UNESCO, termasuk lanskap persawahan Jatiluwih, agar tetap lestari, harmonis, dan berkelanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Memastikan pemerintah melakukan pengendalian dan perlindungan subak sebagai bagian integral dari situs WBD, sejalan dengan penguatan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Dalam hal ini, tidak diberikan toleransi terhadap kegiatan pembangunan di kawasan WBD yang bertentangan dengan regulasi.
Penerapan kebijakan moratorium terhadap 13 bangunan di kawasan Situs Warisan Budaya Dunia UNESCO sebagaimana temuan Pemerintah Kabupaten Tabanan, sebagai langkah pengamanan darurat terhadap tekanan pembangunan pariwisata seperti restoran, vila, dan bangunan wisata lainnya di wilayah LSD. Pemerintah Kabupaten Tabanan didorong melakukan penataan ulang secara humanis dan partisipatif agar selaras dengan lanskap sawah dan sistem irigasi subak.
Penguatan ekonomi masyarakat dan kesejahteraan petani subak di wilayah LSD/LP2B melalui pendekatan ekonomi kerakyatan, termasuk fasilitasi usaha berbasis komunitas pertanian berkelanjutan, pengembangan atraksi edukatif pertanian, serta pemberian insentif berupa bantuan irigasi, benih, asuransi pertanian, dan dukungan pemasaran. Pansus TRAP juga mendorong Program Pendidikan “Satu Keluarga Satu Sarjana” bagi keluarga petani.
Peninjauan kembali kelembagaan pengelola DTW Jatiluwih, dengan mendorong Pemerintah Kabupaten Tabanan mengevaluasi Badan Pengelola yang ada saat ini dan mempertimbangkan pembentukan UPTD khusus atau nomenklatur kelembagaan lain yang lebih efektif, profesional, dan berpihak pada kepentingan petani serta pelestarian WBD. (Puspawati/balipost)








