Rapat Paripurna ke-24 Masa Persidangan III Tahun 2026 di Ruang Sidang DPRD Kota Denpasar, Senin (19/10).(BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) disampaikan Wakil Wali Kota Denpasar Kadek Agus Arya Wibawa dalam pidato pengantar pada Rapat Paripurna ke-24 Masa Persidangan III Tahun 2026 di Ruang Sidang DPRD Kota Denpasar, Senin (19/10). Salah satu yang menjadi perhatian Pemerintah Kota Denpasar adalah Ranperda tentang Pelaksanaan Pemilihan Perbekel, mengingat pemilihan perbekel secara serentak dijadwalkan berlangsung pada 2027.

Arya Wibawa mengatakan, Ranperda tentang Pelaksanaan Pemilihan Perbekel menjadi hal mendesak untuk ditindaklanjuti. Pasalnya, hampir 23 desa di Kota Denpasar akan melaksanakan pemilihan perbekel secara serentak pada 2027.

Baca juga:  Lima Belas Narapidana Dibebaskan dari Lapas Perempuan

“Yang urgen adalah pembahasan ranperda terkait dengan pemilihan perbekel, karena kita akan menghadapi pemilihan perbekel itu pada 2027. Hampir 23 desa yang ada di Kota Denpasar akan melaksanakan pemilihan perbekel itu secara serentak,” ujarnya.

Menurut Arya Wibawa, ranperda tersebut akan dikawal bersama DPRD Kota Denpasar agar persiapan pelaksanaan pemilihan perbekel dapat berjalan sesuai ketentuan.

Selain Ranperda tentang Pelaksanaan Pemilihan Perbekel, tiga ranperda lainnya yang turut disampaikan yakni Ranperda tentang Bantuan Hukum, Ranperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Baca juga:  Petugas Parkir Pasar Singamandawa Terjaring OTT

Terkait ketiga ranperda lainnya, Arya Wibawa mempersilakan agar urgensi dan substansi teknisnya dikonfirmasi lebih lanjut bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Dengan demikian, pembahasan masing-masing ranperda dapat disesuaikan dengan kebutuhan regulasi dan bidang yang diatur.

Meski demikian, Pemkot Denpasar memastikan komunikasi dengan DPRD tetap dilakukan terhadap seluruh rancangan peraturan daerah yang telah diusulkan. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses pembahasan hingga penetapan regulasi sesuai mekanisme yang berlaku.

Baca juga:  Pekerja Mulai Bersihkan Reruntuhan Plafon di SDN 2 Padangsambian

“Dari pemerintah kota akan tetap mengomunikasikan rancangan ranperda yang kita usulkan melalui Dewan ini agar segera bisa kita tetapkan dan disepakati,” katanya.

Penyampaian empat ranperda tersebut menjadi bagian dari agenda legislasi Pemerintah Kota Denpasar bersama DPRD Kota Denpasar. Khusus Ranperda tentang Pelaksanaan Pemilihan Perbekel, penyelesaian pembahasan menjadi perhatian seiring rencana pelaksanaan pemilihan serentak pada 2027. (Widiastuti/balipost)

 

BAGIKAN