
SEMARAPURA, BALIPOST.com – Tim Jalak Nusa bersama personel Polsubsektor Lembongan bergerak cepat mengungkap kasus dugaan pencurian uang milik wisatawan mancanegara (wisman) di sebuah bungalow di Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung.
Seorang pria berinisial DSN, (22), asal Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), diamankan dan kini ditahan di Polsek Nusa Penida.
Dalam pengungkapan yang dilakukan Rabu (14/10) malam, polisi turut mengamankan uang tunai USD 900 yang dilaporkan hilang oleh korban. Selain itu, polisi menyita sepeda motor, ponsel, serta pakaian yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Kapolsek Nusa Penida, Kompol I Ketut Kesuma Jaya, Jumat (16/10/2026) mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas laporan korban.
Kasus ini bermula saat korban bersama istrinya check-in di bungalow tersebut pada Senin (5/10).
Mereka berencana menginap selama dua minggu. Sehari kemudian, korban pindah dari kamar nomor 3 ke kamar nomor 4 karena menginginkan kamar dengan pemandangan lebih baik.
Saat pindah kamar, korban memastikan uang USD 1.300 masih tersimpan di dalam dompet warna biru. Dompet tersebut kemudian diletakkan di laci samping tempat tidur lantaran kamar tidak dilengkapi safety box.
Namun, saat mengecek uangnya pada Minggu (11/10), korban mendapati uang di dalam dompet hanya tersisa USD 400. Korban mengaku kehilangan USD 900.
Korban kemudian melaporkan kehilangan tersebut kepada pihak penginapan. Pengelola sempat meminta keterangan kepada staf yang bertugas membersihkan kamar, tetapi tidak ada yang mengakui mengambil uang tersebut.
“Karena tidak ada yang mengaku, korban akhirnya melapor ke Polsubsektor Lembongan, Senin (12/10),” ujar Kompol Kesuma Jaya
Berbekal laporan itu, Tim Jalak Nusa melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dan mendalami informasi yang diperoleh. Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pegawai yang berasal dari NTB.
Petugas kemudian mendatangi rumah kos tempat DSN tinggal sementara di Desa Jungutbatu. Pria tersebut diamankan dan dibawa ke Polsubsektor Lembongan, sebelum selanjutnya menjalani pemeriksaan di Polsek Nusa Penida.
Selain uang USD 900, polisi menyita satu unit motor warna merah hitam bernomor polisi DK 3577 MP, satu unit ponsel warna hitam kapasitas 64 GB, serta pakaian yang diduga digunakan saat kejadian.
“Saat ini, DSN telah ditahan di Polsek Nusa Penida. Penyidik masih mendalami perkara tersebut dan melengkapi proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kompol Kesuma Jaya mengimbau masyarakat dan pelaku usaha pariwisata agar meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor jika mengetahui atau mengalami tindak pidana.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya. (Sri Wiadnyana/denpost)










