Bendahara BUMDes Agung Karya, Desa Peguyangan Kangin, terdakwa I Wayan Buda Arsana ketika dilakukan penahanan beberapa waktu lalu. Kini perkaranya sudah memasuki persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Bendahara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Agung Karya, Desa Peguyangan Kangin, Denpasar, I Wayan Buda Arsana, mulai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Catur Rianita Dharmawati bersama tim, terdakwa diduga melakukan sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan dana BUMDes selama periode 2020–2025 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.473.945.556.

Nilai kerugian tersebut sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu Inspektorat Daerah Kota Denpasar Nomor R/700.1.2.1/1937/ITKO tertanggal 12 Agustus 2026.

Kasipidsus Kejari Denpasar, Rabu (14/10), menyampaikan bahwa pihak terdakwa tidak mengajukan perlawanan terhadap dakwaan JPU. Dengan demikian, persidangan dijadwalkan berlanjut pada pekan depan dengan agenda pembuktian. JPU akan menghadirkan sejumlah saksi untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam perkara tersebut.

Baca juga:  Jasad Perempuan Ditemukan di Got Sumbersari Diduga Korban Pembunuhan

Dalam dakwaannya, JPU menguraikan bahwa terdakwa selaku bendahara diduga melakukan sejumlah perbuatan melawan hukum terkait penerimaan dan pengelolaan keuangan BUMDes Agung Karya. Terdakwa juga diduga memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, dengan nilai yang didakwakan memperkaya diri terdakwa mencapai Rp1.473.945.556.

Perbuatan tersebut disebut menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, dalam hal ini pada BUMDes Agung Karya Desa Peguyangan Kangin.

Sejumlah dugaan penyimpangan yang diuraikan dalam dakwaan antara lain penerimaan pembayaran kegiatan Desa Peguyangan Kangin yang tidak dibukukan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, terdapat dugaan penerimaan voucher belanja minimarket dari pegawai desa yang tidak disetorkan maupun dicatat dalam pembukuan. JPU juga menyoroti dugaan penarikan uang tunai dari rekening BUMDes tanpa sepengetahuan dan persetujuan Direktur BUMDes Agung Karya, Ni Made Juliawati.

Baca juga:  Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Kasus Bali Tidak Diam Ditunda

Terdakwa turut diduga melakukan transfer uang kepada pihak lain yang tidak berkaitan dengan kegiatan operasional BUMDes, menggunakan invoice yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, serta melakukan penggantian nomor rekening perjalanan atau travel.

Dalam pengelolaan keuangan lainnya, dakwaan turut mengungkap dugaan setoran pembayaran angsuran perangkat Desa Peguyangan Kangin yang tidak dibukukan. Selain itu, terdapat dana BUMDes yang dikirim dan ditarik oleh terdakwa, tetapi belum dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.

Pengelolaan Unit Ketahanan Pangan juga menjadi salah satu bagian yang disorot. Berdasarkan dakwaan JPU, terdapat dana ketahanan pangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, termasuk dugaan pencatatan penerima manfaat yang disebut tidak pernah menerima pinjaman atau bersifat fiktif.

Baca juga:  Dikepung Banyak Salah Paham, Ini Tiga Diantaranya Menurut Zulkifli Hasan

BUMDes Agung Karya sendiri menjalankan berbagai bidang usaha, mulai dari penjualan barang dan jasa, minimarket, unit simpan pinjam, layanan Payment Point Online Bank (PPOB), jasa pengangkutan sampah, hingga Unit Ketahanan Pangan.

Sebagai badan usaha yang menerima penyertaan modal dari pemerintah, pengelolaan keuangan BUMDes wajib dilakukan secara tertib, transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kewajiban tersebut mencakup penatausahaan, pembukuan, pengendalian internal, serta penyusunan laporan pertanggungjawaban atas seluruh penerimaan dan pengeluaran dana.

Berbagai dugaan penyimpangan tersebut akan diuji dalam proses pembuktian di persidangan. Agenda sidang berikutnya menjadi tahapan penting bagi JPU untuk menghadirkan saksi dan mengajukan bukti guna membuktikan dakwaan terhadap terdakwa. (Miasa/balipost)

BAGIKAN