
BANGLI, BALIPOST.com – Capaian pembahasan rancangan peraturan daerah (ranperda) di DPRD Kabupaten Bangli tahun 2026 masih tergolong minim. Dari total 11 ranperda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Bangli 2026, hingga September baru dua ranperda yang sudah disahkan menjadi perda.
Dua perda yang telah disahkan tersebut di luar perda APBD yakni Perda tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern, serta Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perumda Air Minum Tirta Danu Arta.
Kabag Dukungan Fungsi DPRD, Persidangan dan Risalah DPRD Bangli, Wayan Edi Ruspariadi dikonfirmasi, Senin (12/10), menjelaskan bahwa kendala pembahasan terjadi karena berkas sejumlah ranperda dari OPD pengusul belum lengkap. “Masih dalam proses, terutama terkait penyelesaian kajian akademis dan kelengkapan dokumen pendukung lainnya,” kata Edi Ruspariadi.
Pada sisa dua bulan akhir tahun ini, DPRD Bangli berencana mengejar pembahasan tiga ranperda dalam waktu dekat. Tiga ranperda tersebut meliputi Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT BPD Bali, Ranperda tentang Penyertaan Modal kepada PT Jamkrida Bali Mandara serta Ranperda tentang Penetapan Desa Persiapan Lumbuan Menjadi Desa Definitif. “Ranperda tentang Penetapan Desa Persiapan Lumbuan Menjadi Desa Definitif merupakan usulan di luar propemperda,” jelasnya.
Edi mengatakan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bangli belum lama ini telah rapat dengan sejumlah OPD pengusul. Bapemperda menekankan pentingnya kesiapan naskah akademik sejak awal agar proses pembahasan ranperda di dewan tidak tertunda.
Sementara itu, disinggung terkait rencana ranperda yang akan dibahas tahun 2027, Edi mengatakan, pihak Bagian Hukum Setda Bangli mengonfirmasi belum menerima satu pun usulan ranperda dari OPD untuk tahun mendatang. Menurut Edi, idealnya usulan ranperda sudah masuk Oktober sehingga penetapan propemperda dilakukan pada November. (Dayu Swasrina/balipost)










