Kepala Bagian Pengawasan dan Humas Sekretariat DPRD Buleleng, Luh Suma Intari, S.Kom., M.A.P. (BP/Istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Sekretariat DPRD Kabupaten Buleleng mengembangkan Sistem Informasi dan Aplikasi Pengawasan DPRD Terintegrasi (SIAP DPRD) untuk mempercepat pengelolaan data dan pelaporan pengawasan. Melalui platform berbasis web ini, berbagai data hasil rapat, kunjungan kerja, reses, hingga tindak lanjut rekomendasi DPRD akan dipusatkan dalam satu sistem terintegrasi.

Inovasi tersebut digagas Kepala Bagian Pengawasan dan Humas Sekretariat DPRD Buleleng, Luh Suma Intari, S.Kom., M.A.P., sebagai aksi perubahan dalam Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) III Tahun 2026.

Pengembangan SIAP DPRD dilatarbelakangi pengelolaan data pengawasan yang selama ini masih tersebar dalam sejumlah dokumen terpisah. Kondisi itu menyebabkan pencarian data dan penyusunan laporan membutuhkan waktu relatif lama. Selain itu, pimpinan belum memiliki dashboard yang menyajikan data secara real time sebagai bahan pengambilan keputusan.

Baca juga:  UMKM Buleleng Didorong “Naik Kelas”

“SIAP DPRD hadir untuk menjawab persoalan itu,” ujar Luh Suma Intari dihubungi Jumat (9/10).

Sebelum ditetapkan sebagai aksi perubahan, gagasan tersebut melalui sejumlah kajian, antara lain analisis McKinsey 7S, PESTEL, dan SWOT. Dalam penilaian menggunakan metode McNamara, sistem informasi pengawasan terintegrasi memperoleh skor tertinggi, yakni 18,1.

Penerapan SIAP DPRD diharapkan mampu meningkatkan efisiensi kerja sekaligus menekan biaya operasional, terutama untuk kebutuhan kertas, pencetakan, fotokopi, dan penyimpanan arsip fisik. Sistem ini juga ditargetkan menghasilkan laporan lebih cepat, menyediakan data yang akurat bagi pimpinan, serta memperkuat koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Baca juga:  Buleleng Tambah Kasus Transmisi Lokal COVID-19, Salah Satunya Pernah Kontak dengan Pokli Gubernur Bali

Dari sisi pelayanan publik, integrasi data tersebut diharapkan mendukung keterbukaan informasi secara lebih transparan sesuai ketentuan yang berlaku.

Aksi perubahan ini mulai berjalan pada 20 Agustus 2026. Tim Efektif telah dibentuk melalui SK Sekretaris DPRD Nomor 19 Tahun 2026. Sementara itu, pembahasan alur aplikasi telah dilakukan bersama Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosanti) Kabupaten Buleleng.

Saat ini, sosialisasi alur SIAP DPRD berlangsung pada 5–9 Oktober 2026. Selain memperkenalkan rancangan sistem, kegiatan tersebut dimanfaatkan untuk menyerap masukan dari masyarakat dan pihak terkait guna menyempurnakan aplikasi. Hasil sosialisasi dijadwalkan dievaluasi pada 12–16 Oktober 2026.

Baca juga:  Nilai Agunan Dilelang Sepihak, Belasan Debitur Bank Ngadu ke DPRD Buleleng

Pengembangan sistem dilakukan secara bertahap hingga Mei 2028. Pada tahap tersebut, SIAP DPRD ditargetkan telah menjadi sistem yang utuh dan terintegrasi serta dapat dimanfaatkan oleh OPD terkait.

“Dengan memanfaatkan infrastruktur dan sumber daya manusia yang tersedia, SIAP DPRD juga dirancang agar dapat direplikasi oleh perangkat daerah maupun sekretariat DPRD lainnya,” ujarnya.

Pengembangan ini diharapkan menjadi langkah konkret Sekretariat DPRD Buleleng dalam memperkuat tata kelola pengawasan berbasis digital. “Dengan data yang terpusat, proses pelaporan diharapkan lebih efisien, sementara pimpinan memperoleh informasi yang lebih cepat dan akurat untuk mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD,” pungkasnya. (Nyoman Yudha/balipost)

BAGIKAN