Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tabanan, I Putu Nuriyanto, S.H., M.H. (BP/bit)

SINGASANA, BALIPOST.com – Penyidikan kasus dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran belanja bahan bakar minyak (BBM), pelumas, serta makan dan minum pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tabanan tahun anggaran 2023-2025 terus bergulir. Hingga kini, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan telah memeriksa sebanyak 73 saksi dari berbagai pihak.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tabanan, I Putu Nuriyanto, S.H., M.H., seizin Kepala Kejari Tabanan, menyampaikan, para saksi yang telah dimintai keterangan tersebut berasal dari internal Dinas Kesehatan maupun pihak penyedia.

Selain pemeriksaan terhadap 73 saksi, penyidik juga masih mengagendakan pemanggilan kembali sejumlah saksi. Mereka diundang kembali karena keterangan yang diberikan sebelumnya dinilai masih perlu dilengkapi untuk memperjelas rangkaian fakta dalam perkara tersebut.

Baca juga:  Dari Tiga Kapal Tiongkok Bantu Evakuasi KRI Nanggala-402 hingga Penuturan Adik Terduga Pelaku

“Untuk saksi yang keterangannya belum lengkap diundang kembali oleh penyidik,” ujarnya, Rabu (7/10).

Dari rangkaian penyidikan yang telah dilakukan, penyidik sejauh ini menyatakan telah menemukan adanya perbuatan material yang mengarah pada dugaan timbulnya kerugian negara. Namun, angka pasti kerugian negara hingga saat ini belum ditetapkan.

Penyidik masih mengumpulkan dan mematangkan berbagai fakta yang nantinya menjadi dasar untuk berkoordinasi dengan pihak yang memiliki kewenangan dan kompetensi dalam melakukan penghitungan kerugian negara.

“Secara material tindak pidana itu ada. Saat ini penyidik juga masih mengumpulkan fakta-fakta yang akan dijadikan dasar untuk melakukan koordinasi dalam rangka perhitungan kerugian negara,” jelasnya.

Baca juga:  Puluhan ABK dari Lotim Diamankan, Dicurigai Palsukan Sertifikat Vaksinasi

Tahapan tersebut rencananya akan berlanjut pada pekan depan. Fakta-fakta yang telah dikumpulkan penyidik akan dikoordinasikan untuk memperoleh penghitungan kerugian negara dari pihak yang berkompeten dalam melakukan proses tersebut.

Disinggung terkait kemungkinan penetapan tersangka, lanjut dikatakannya penyidik masih mengikuti mekanisme dan kewenangan yang berlaku. Penetapan pihak yang nantinya dimintai pertanggungjawaban pidana akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.

“Untuk calon tersangka sesuai kewenangan penyidik, proses penetapan tersangka ditentukan sesuai mekanisme. Kami juga masih menunggu proses perhitungan kerugian negara,” tegasnya.

Baca juga:  Peluang Bisnis Pertashop

Penyidik juga masih mendalami apakah penetapan pihak yang bertanggung jawab dapat dilakukan setelah ditemukan perbuatan material atau harus menunggu proses penghitungan kerugian negara selesai. Tahapan tersebut akan menjadi bagian dari proses ekspose dan evaluasi penyidikan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Sekedar mengingatkan, kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran BBM, pelumas, serta belanja makan dan minum pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan selama periode 2023-2025.

Penyidik Kejari Tabanan sebelumnya telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan pengumpulan dokumen serta barang bukti untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran tersebut. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN