I Wayan Sureantara. (BP/istimewa)

BANGLI, BALIPOST.com – Pelaksanaan Pemilihan Perbekel (Pilkel) serentak tahun 2027 di Kabupaten Bangli membutuhkan anggaran Rp3,9 miliar. Anggaran tersebut disiapkan untuk membiayai seluruh rangkaian tahapan pesta demokrasi tingkat desa yang akan diikuti oleh 48 desa.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) Dinas PMDPPKB Bangli, I Wayan Sureantara mengungkapkan bahwa kebutuhan dana Rp3,9 miliar tersebut dihimpun dari usulan proposal yang diajukan oleh seluruh desa penyelenggara. “Kebutuhan anggaran yang diajukan desa totalnya sekitar Rp3,9 miliar dan sudah kita ajukan ke TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah). Nanti daerah memberikan anggaran tersebut dalam bentuk Bantuan Keuangan Khusus (BKK) ke desa,” ujar Sureantara, Selasa (6/10).

Baca juga:  DAK Distop, Pemkab Anggarkan Dana untuk Pelayanan Adminduk

Ia menjelaskan, dana BKK tersebut nantinya dialokasikan untuk menunjang operasional panitia tingkat desa hingga pengadaan logistik pemungutan suara, seperti surat suara alat pencoblosan dan lainnya.

Adapun 48 desa yang dijadwalkan menggelar Pilkel serentak 2027 tersebar di empat kecamatan, terbanyak di Kecamatan Kintamani. Sementara, di Kecamatan Tembuku dan Susut diikuti oleh seluruh desa, serta Kecamatan Bangli mencakup seluruh desa kecuali Desa Bunutin yang telah melaksanakan Pilkel lebih awal.

Baca juga:  Ini Jadwalnya! Cek Pemeliharaan Jaringan Listrik di Bali pada 2 September 2025

Tahapan Pilkel serentak 2027 direncanakan mulai berjalan pada April 2027. Sedangkan pemungutan suara dijadwalkan berlangsung pada Oktober 2027.

Seperti yang diketahui, Pilkel serentak sebelumnya digelar pada Juni lalu. Pilkel diadakan di sembilan desa. Delapan diantaranya berada di Kecamatan Kintamani yakni Desa Abang Batudinding, Desa Belantih, Desa Binyan, Desa Bonyoh, Desa Dausa, Desa Kintamani,Desa Subaya dan Desa Pinggan. Sementara itu satu desa lainnya yakni Desa Bunutin di Kecamatan Bangli. (Dayu Swasrina/balipost)

Baca juga:  Kasus Dana Penguatan LDPM, Pendamping Gapoktan Dituntut 3,5 Tahun Penjara
BAGIKAN