Sidang praperadilan di PN Denpasar dipimpin oleh hakim Kadek Dedy Arcana, S.H.,M.H. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Puluhan orang berpakaian adat yang dikomando Harmaini Hasibuan, tim kuasa hukum pelapor/Pura Dalem Balangan
dalam kasus Made Daging, Selasa (6/10) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Mereka membentangkan spanduk dengan berbagai tulisan dan mendukung langkah Polda Bali dalam menangani kasus ini. Kedatangan ke PN guna memberikan dukungan pada Bidkum Polda Bali dalam menghadapi praperadilan yang dilayangkan oleh pihak tersangka melalui kuasa hukumnya I Gede Pasek Suardika, I Made “Ariel” Suardana dkk.

Sedangkan Pasek dan Ariel Suardana dkk., di hadapan hakim praperadilan, Kadek Dedy Arcana, S.H.,M.H.,  membacakan dalil mengajukan upaya hukum praperadilan. Disampaikan bahwa permohonan ini tidak meminta Ketua PN Denpasar terbukti atau tidaknya unsur tindak pidana Pasal 391 KUHP dan/atau Pasal 392 KUHP, yang dipakai menjerat Made Daging.

Baca juga:  Ini, Jadwal Salat 28 September 2025 di Denpasar dan Sekitarnya

Melainkan menguji apakah termohon (Polda Bali) telah menggunakan kewenangan upaya paksa sesuai dengan hukum, berdasarkan alat bukti yang sah dan relevan dengan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan serta alasan faktual yang benar-benar ada sebelum upaya oaksa penetapan tersangka dilakukan.

Diuraikan, sejatinya pemohon sebelumnya pernah mengajukan Permohonan Praperadilan yang ditersangkakan dalam UU Kearsipan. Hakim pada pokoknya menilai penetapan tersangka saat itu sah dan telah didasarkan pada minimal dua alat bukti dan menolak permohonan Pemohon.

Saat ini, Daging kembali dijadikan tersangka pada 4 September 2026. Namun, konstruksi hukum dan pasalnya berbeda. Ariel Suardana menyampaikan, bahwa walau dalam kasus praperadilan pertama dimenangkan, namun Polda Bali justru menerbitkan Surat Perintah Penyidikan pada 2 Juni 2026, sebelum akhirnya penyidikan tersebut dihentikan pada tanggal 6 Agustus 2026.

Baca juga:  PPDB SMA/SMK 2024, Ini Kata Pj Gubernur Soal Siswa Kategori Miskin Ekstrem hingga Disabilitas

Namun, kata pemohon, ternyata ada laporan baru 5 Januari 2026, sehingga selama kurun waktu tertentu telah terdapat dua proses penyidikan yang berjalan secara beririsan terhadap pemohon.  “Namun dimodifikasi dengan pasal berbeda,” kata Suardana.

Selain itu, pemohon menyampaikan kejanggalan, pidana pemalsuan surat masuk biasanya ditangani Dirkrimum bukan di Dirkrimsus. “Kacau balau dan tumpang tindih administrasi penanganan memperlihatkan unprofessional dan kuatnya nuansa dugaan kriminalisasi oleh sekelompok penyidik yang sejak awal selalu berusaha menargetkan diri pemohon,” ucap Suardana di persidangan.

Pasek Suardika menambahkan persoalan perkara ini bukan sekadar perubahan nomor laporan polisi atau perubahan pasal, tetapi menyangkut batas konstitusional penggunaan kekuasaan penyidik agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum berkepanjangan terhadap pemohon.

Baca juga:  Tiga Tahun Berturut-turut Dihantam Banjir Bandang

Lanjut Pasek, dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat, keberadaan suatu surat yang diduga palsu bukan semata mata merupakan alat bukti tambahan, melainkan merupakan objek utama yang menentukan ada atau tidaknya peristiwa pidana.

“Seseorang tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan surat hanya berdasarkan asumsi bahwa suatu surat adalah palsu, sementara mengenai surat mana yang benar, surat mana yang tidak benar serta berdasarkan standar apa suatu surat tersebut dinilai palsu belum terlebih dahulu memperoleh kepastian secara objektif,” jelas Pasek.

Sidang berikutnya, Rabu (7/10), diagendakan jawaban termohon atas dalil permohon yang disampaikan oleh tim kuasa hukum I Made Daging. (Made Miasa/balipost)

BAGIKAN