Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Ngurah Satria Wardana. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah Provinsi Bali melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali menempuh upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar dalam sengketa administratif pembangunan lift kaca di kawasan Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung.

Banding diajukan melalui Biro Hukum Setda Provinsi Bali selaku kuasa hukum Pemprov Bali. Langkah tersebut ditempuh untuk memperoleh kepastian hukum hingga perkara berkekuatan hukum tetap (inkrah). Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Denpasar, perkara Nomor 17/G/2026/PTUN.DPS saat ini tercatat dalam tahap pengiriman berkas banding.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Ngurah Satria Wardana, mengatakan pengajuan banding merupakan hak hukum yang dapat ditempuh para pihak dalam proses peradilan.

“Pengajuan banding merupakan salah satu upaya hukum untuk memperoleh kepastian hukum sampai nantinya perkara ini memperoleh kepastian hukum, dalam hal ini inkrah,” ujar Satria Wardana, Jumat (2/10).

Dalam memori banding, diungkapkan, Pemprov Bali menyampaikan sejumlah keberatan terhadap pertimbangan Majelis Hakim PTUN Denpasar. Salah satunya terkait pengualifikasian objek sengketa sebagai tindakan penindakan yang dinilai harus terlebih dahulu memenuhi seluruh tahapan standar operasional prosedur (SOP) secara kumulatif.

Menurut Satria Wardana, karakter dan kedudukan hukum objek sengketa semestinya dilihat dari substansi, tujuan, serta kewenangan yang menjadi dasar penerbitannya.

Pemprov Bali juga mempersoalkan pertimbangan mengenai tahapan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga. Satria Wardana mengatakan Pergub Bali Nomor 27 Tahun 2018 tentang Standar Operasional Prosedur Satpol PP Provinsi Bali memang mengatur SOP penegakan peraturan daerah dan peraturan gubernur.

Namun, menurutnya, terdapat ketentuan pengecualian terhadap tahapan tertentu dalam kondisi tertentu. Dengan demikian, penegakan tidak selalu harus dilakukan melalui seluruh tahapan secara berurutan.

“Penerapan masing-masing tahapan tersebut disesuaikan dengan jenis dan karakter tindakan yang dilakukan,” katanya.

Satria Wardana mengatakan persoalan yang menjadi dasar tindakan Satpol PP bukan semata-mata berkaitan dengan tahapan administratif, tetapi juga menyangkut perizinan pembangunan dan aspek keselamatan konstruksi.

Menurutnya, pembangunan lift kaca tersebut berkaitan dengan tiga zona, yakni kawasan sempadan, tebing/jurang dan ruang laut. Dalam proses persidangan, Pemprov Bali mengaku tidak menemukan izin yang secara khusus menjadi dasar pembangunan konstruksi lift kaca tersebut.

Baca juga:  Maison Aurelia Sanur, Hotel Butik Kelas Atas Berkonsep Unik

Ia menyebut dokumen yang dimiliki berkaitan dengan PBG untuk bangunan loket seluas 5,7 are, sedangkan konstruksi lift berada pada lokasi berbeda.

“Dalam proses persidangan, kami tidak melihat adanya satu pun izin yang dimiliki PT Kaishi berkaitan dengan pembangunan lift kaca itu yang ada di tiga zona tersebut,” ujarnya.

Persoalan ruang laut juga menjadi bagian dari perkara tersebut. Dalam persidangan sebelumnya, pejabat Dinas Kelautan dan Perikanan Bali menyampaikan bahwa berdasarkan survei lapangan, sebagian pondasi bangunan berada di wilayah pesisir atau ruang laut sehingga perusahaan disarankan mengurus Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Satria Wardana mengatakan kewenangan Pemerintah Provinsi dalam pengelolaan ruang laut 0-12 mil yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu dalam matrik pembagian urusan pemerintahan konkuren pemerintah Provinsi memiliki kewenangan untuk melakukan pengelolaan wilayah laut 0-12 mil.

Selain persoalan perizinan, kata Satria Wardana, Pemprov Bali juga mempertimbangkan aspek keselamatan. Konstruksi lift berada di kawasan tebing dengan ketinggian sekitar 180 meter dan memiliki bagian konstruksi yang berada di bawah atau berdekatan dengan ruang laut.

“Dari aspek keamanan cukup krusial karena itu berada di bawah tebing. Kemudian ada konstruksi besi yang masuk ke sana. Ini apakah kuat karena tingginya sekitar 180 meter,” jelasnya.

Pemprov Bali juga keberatan terhadap pertimbangan majelis hakim yang memberikan bobot terhadap progres pembangunan yang disebut telah mencapai sekitar 80,53 persen.

Menurut Satria Wardana, persentase progres fisik pembangunan tidak dengan sendirinya menentukan ada atau tidaknya kewenangan pemerintah dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum.

Ia menegaskan, pemenuhan perizinan semestinya dilakukan sebelum kegiatan pembangunan berlangsung.

“Walaupun itu investor, ketika akan melakukan investasi pembangunan mestinya seluruh perizinan diperoleh dulu secara lengkap,” katanya.

Karena itu, menurut Satria Wardana, tingkat kemajuan fisik proyek tidak seharusnya menggeser substansi persoalan yang diperiksa, yakni kepatuhan terhadap ketentuan perizinan serta aspek keselamatan pembangunan.

Baca juga:  Soal Tak Pungut PHR 6 Bulan, Ini Kata Gubernur Koster

Keberatan lain yang diajukan Pemprov Bali menyangkut pertimbangan mengenai izin sebagai dasar legitimate expectation atau pengharapan yang wajar bagi investor.

Satria Wardana menilai konsep tersebut tidak dapat secara otomatis membatasi kewenangan pemerintah dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum apabila ditemukan persoalan dalam pelaksanaan pembangunan.

Ia juga mempertanyakan penggunaan keterangan ahli investasi yang dihadirkan pihak penggugat dalam perkara yang menurutnya merupakan sengketa hukum administrasi.

“Ahli yang dihadirkan lebih banyak menggeser ini agar pemerintah memberikan kebijakan atau keringanan kepada investor yang mencoba sudah beritikad baik,” ujarnya.

Menurut Satria Wardana, keberadaan izin tetap harus ditempatkan dalam kerangka hukum perizinan yang berlaku. Upaya mengurus perizinan, menurutnya, tidak serta-merta berarti seluruh persyaratan perizinan telah dipenuhi.

Pemprov Bali juga mengajukan keberatan terhadap pertimbangan majelis hakim yang menggunakan asas hukum nemo commodum capere potest de injuria sua propria, yang secara umum bermakna seseorang tidak boleh memperoleh keuntungan dari kesalahan atau perbuatan salahnya sendiri.

Menurut Satria Wardana, asas tersebut dalam pertimbangan putusan dikaitkan dengan persoalan atau kesalahan yang terjadi pada instansi lain dalam proses perizinan.

Pemprov Bali berpendapat persoalan dalam proses perizinan yang menjadi kewenangan instansi lain tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menghilangkan atau membatasi kewenangan Satpol PP dalam menegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah sesuai kewenangannya.

“Tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk membatasi atau meniadakan kewenangan Satpol PP dalam menjalankan fungsi penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah sesuai kewenangannya,” tegas Satria.

Pemprov Bali juga menyoroti status lahan yang menjadi lokasi bagian konstruksi lift. Satria Wardana mengatakan, berdasarkan fakta yang ditemukan pihaknya, bagian konstruksi berupa bore pile di bawah tebing berada pada tanah yang menurut Pemprov Bali bukan merupakan tanah milik perusahaan.

Ia menyebut proses pengajuan sertifikasi atas tanah tersebut kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) baru dilakukan belakangan. Koordinasi BPN dengan Pemprov Bali mengenai status tanah tersebut, menurutnya, menjadi salah satu hal yang memperkuat pandangan Pemprov Bali bahwa aspek legalitas lokasi masih menjadi persoalan.

Baca juga:  Pelabuhan Serangan Jadi Kawasan Pelayaran Pariwisata, Tiga Dermaga Diperuntukkan Jenis Kapal Berbeda

“Makanya BPN mengonfirmasi dan mengoordinasikan ke pemerintah provinsi apakah tanah negara bebas atau tanah negara dalam penguasaan pemerintah provinsi. Itu bukti bahwa belum ada izin,” ujarnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim PTUN Denpasar dalam perkara Nomor 17/G/2026/PTUN.DPS mengabulkan gugatan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group terhadap Kepala Satpol PP Provinsi Bali. Putusan tersebut dibacakan secara elektronik pada 3 September 2026.

Majelis menyatakan tindakan administratif yang menjadi objek sengketa batal dan mewajibkan tergugat mencabut surat tersebut.

Surat yang disengketakan merupakan Surat Kepala Satpol PP Provinsi Bali Nomor B.22.300.1/11634/Bid.II/Satpol PP tertanggal 27 November 2025 yang berkaitan dengan penghentian pembangunan dan pembongkaran konstruksi lift kaca di Pantai Kelingking.

Satria Wardana menegaskan Pemprov Bali menghormati putusan PTUN Denpasar. Namun, sistem hukum memberikan ruang bagi pihak yang berperkara untuk menempuh upaya hukum. Karena itu, Pemprov Bali menggunakan hak tersebut melalui pengajuan banding.

Ia juga membantah anggapan bahwa penanganan perkara oleh Biro Hukum Pemprov Bali tidak optimal.

“Biro Hukum dalam menangani perkara ini selalu optimal dan all out. Soal menang atau kalah itu merupakan kewenangan hakim yang menilai,” katanya.

Pada tingkat banding, berkas perkara akan diperiksa oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Mataram, Lombok. Satria Wardana menjelaskan, pemeriksaan pada tingkat banding pada prinsipnya dilakukan berdasarkan berkas dan fakta persidangan yang telah berlangsung di tingkat pertama.

“Majelis akan memeriksa seluruh dokumen yang sudah dikirimkan dari PTUN Denpasar ke Pengadilan Tinggi TUN Mataram. Kemudian menilai, menganalisis dan memutuskan,” ujarnya.

Pihaknya berharap majelis hakim tingkat banding mempertimbangkan kembali aspek hukum administrasi, perizinan, kewenangan pemerintah, serta faktor keselamatan yang menjadi dasar diterbitkannya tindakan administratif Satpol PP.

Baginya, persoalan utama dalam perkara tersebut bukan sekadar seberapa jauh pembangunan telah berlangsung, melainkan apakah seluruh persyaratan hukum dan perizinan telah dipenuhi sebelum pembangunan dilaksanakan.

“Harapannya pengadilan tinggi PTUN bisa lebih kritis menggunakan aspek hukum dan aspek perizinan terkait keluarnya objek sengketa yang merupakan bagian dari rentetan tidak adanya izin,” tandas Satria Wardana. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN