Ilustrasi. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus pengungkapan senpi ilegal terus dikembangkan oleh penyidik Satreskrim Polresta Denpasar. Setelah mengungkap diduga keterlibatan oknum personel Polres Gianyar berinisial GWT (33), penyidik juga mendalami indikasi peran oknum polisi yang tugas di wilayah Denpasar, MSK (42) sebagai penjual.

Kedua oknum polisi ini diduga memiliki keterkaitan atas rangkaian kepemilikan hingga transaksi senpi ilegal jenis Baikal Makarov berikut 5 butir amunisi kaliber 32 ACP tersebut.

Informasi diperoleh, Kamis (1/10), penyidik telah memeriksa sejumlah orang, yakni RW, SR dan ARM (31). Tujuan untuk memastikan kronologis kejadian hingga keterlibatan kedua oknum polisi tersebut.

Baca juga:  Nyuri, Empat IRT Dituntut Dua Tahun Penjara

Berawal dari diamankannya terduga pelaku yakni RW dan ia mengaku mendapat senpi tersebut di loker kafe, Jalan Taman Pancing, Denpasar Selatan, saat masih beroperasi.

Setelah mengambil senpi tersebut, RW membawanya ke kos untuk disimpan. Tidak lama berselang, RW berniat menjual senpi itu, lalu menghubungi MSK. Berselang beberapa hari kemudian, MSK mendapatkan pembelinya. MSK langsung menghubungi RW dan mengatakan senpi akan dijual berikut amunisinya Rp25,5 juta. RW lalu disuruh menyerahkan senpi itu kepada SR. Oleh SR, senpi itu dijual lagi ke ARM asal Bangli.

Baca juga:  Polisi Pantau Langsung Rapid Test Anggota KPPS dan Linmas

Akhirnya ARM menjual senpi tersebut kepada GWT, oknum anggota Polres Gianyar seharga Rp30 juta. Transaksinya di rumah ARM, Jalan Kaswari, Denpasar Timur.

Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Gede Adhy Aaputra Jaya yang dikonfirmasi menyampaikan masih diselidiki dan didalami terkait informasi itu. “Jika ada anggota (Polri) melakukan pelanggaran tentu akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Mohon waktunya,” tegasnya.

Sementara Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Agus membenarkan jika GWT sudah datang ke Mapolresta Denpasar, Selasa (29/9) untuk menjalani pemeriksaan. “Untuk lengkapnya nanti kami sampaikan. Saat ini masih terus didalami dan dikembangkan,” ujarnya.

Baca juga:  Polisi Minta Air Terjun Tegenungan Dipagari Permanen

Perlu diketahui, Tim Satreskrim Polresta Denpasar menggerebek rumah di Jalan Kaswari, Denpasar Timur, Jumat (18/9) diduga terkait senpi ilegal. Polisi mengamankan penadah senpi, ARM. Dari kasus ini terungkap adanya keterlibatan oknum polisi tugas di Polres Gianyar, GWT (33).(Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN