
SINGASANA, BALIPOST.com – Empat warga negara (WN) asal Nigeria diamankan dalam Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Tabanan. Mereka diamankan di sebuah rumah kos di Desa Batuaji, Kecamatan Kerambitan, Tabanan, Kamis (24/9).
Keempatnya diamankan setelah petugas mendapati adanya dugaan pelanggaran ketentuan keimigrasian. Operasi gabungan tersebut melibatkan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, serta unsur TNI, Polri, Kejaksaan dan organisasi perangkat daerah di Kabupaten Tabanan.
Operasi diawali dengan pengarahan teknis sebelum petugas bergerak menuju lokasi. Saat tiba di rumah kos, petugas mendapati seorang WN Nigeria berinisial VU berusaha menghindari pemeriksaan dengan mengendarai sepeda motor meninggalkan lokasi.
Petugas kemudian mengejar dan mengamankan VU. Saat diperiksa, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan paspor maupun dokumen izin tinggal di Indonesia.
Kepala Sub Seksi Teknologi Informasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Merry Yolanda mengatakan dari keterangan pemilik kos, ada tiga WN Nigeria lainnya yang tinggal di dua kamar berbeda. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kamar tersebut.
Namun, pemeriksaan sempat terkendala karena tiga WNA lainnya berupaya menghindari petugas dengan mengunci pintu kamar dari dalam. Dengan bantuan dan persetujuan pemilik kos, petugas akhirnya menemukan ketiganya.
Ketiga WNA tersebut masing-masing berinisial OKA, LOA dan CHA. OKA ditemukan di kamar kos lantai dua dan tidak dapat menunjukkan paspor serta dokumen izin tinggal.
Sementara LOA dan CHA ditemukan bersembunyi di kamar mandi kamar kos lantai satu. Dari empat WNA yang diperiksa di lokasi, hanya satu orang yang dapat menunjukkan paspor dan dokumen izin tinggalnya.
Keempat WNA tersebut selanjutnya dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dokumen perjalanan, izin tinggal, serta keberadaan dan kegiatan mereka selama berada di Indonesia.
Dalam pemeriksaan, keempatnya menerangkan bahwa mereka hanya berteman dan saling mengenal setelah berada di Bali. Mereka juga menyatakan tidak memiliki hubungan keluarga atau hubungan saudara satu sama lain. Selain itu, mereka mengaku tidak bekerja sama dengan pihak lain dan baru tinggal di lokasi tersebut sekitar satu bulan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan, petugas Imigrasi menyatakan keempat WNA tersebut melakukan pelanggaran ketentuan keimigrasian. Mereka kemudian dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024.
Sebagai tindak lanjut, keempat WNA tersebut dipindahkan oleh Tim Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar. Mereka menjalani pendetensian sembari menunggu proses deportasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua Tim Operasi Gabungan, Reynald Christian, mengatakan pengamanan tersebut merupakan hasil sinergi lintas instansi dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Tabanan. “Keempat WNA berkebangsaan Nigeria yang berhasil diamankan dalam operasi gabungan ini merupakan bentuk kerja sama dan sinergi lintas instansi yang baik di Kabupaten Tabanan,” ujarnya.
Ia berharap sinergi seluruh instansi yang tergabung dalam Timpora Kabupaten Tabanan terus diperkuat untuk menjaga keamanan dan ketertiban wilayah. (Dewi Puspawati/balipost)
Foto :
Empat WNA asal Nigeria diamankan dalam Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Tabanan. (BP/istimewa)










