Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) menerima berkas pendapat akhir dari Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kiri) pada Rapat Paripurna DPR RI ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026). DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027 untuk menjadi UU APBN 2027 dengan pendapatan negara sebesar Rp3.435,10 triliun dan belanja negara Rp4.106,26 triliun. (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Rapat Paripurna Ke-7 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2027 disahkan menjadi Undang-Undang.

Dalam rapat yang digelar di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, seluruh fraksi partai politik menyatakan persetujuannya terhadap RUU tersebut.

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU APBN Tahun Anggaran 2027, apakah dapat disetujui menjadi Undang-Undang?” kata Ketua DPR Puan Maharani diikuti ketukan palu persetujuan.

Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah, dikutip dari Kantor Berita Antara, menjelaskan asumsi dasar ekonomi makro 2027 yang disepakati dalam pembahasan RUU APBN 2027, di antaranya ialah pertumbuhan ekonomi sebesar 6 persen dan inflasi 2,5 persen.

Baca juga:  Plat Nopol Diganti Nama, Kapolda Angkat Bicara

Menurut dia, target pertumbuhan ekonomi 6 persen dibutuhkan sebagai jembatan untuk memperbesar kue ekonomi Indonesia. Dengan skala ekonomi yang lebih besar, rakyat diharapkan semakin mendapatkan manfaat dari aktivitas produksi dan konsumsi.

“Tantangannya memang tidak mudah, strategi yang telah dan akan diteruskan pemerintah adalah memperbesar nilai tambah ekspor dan investasi,” ucap Said membacakan laporannya.

Dia juga menyebut konsumsi rumah tangga masih menjadi pilar utama dalam struktur produk domestik bruto nasional. Oleh karena itu, kata Said, target inflasi rendah harus menjadi keniscayaan.

Sehubungan dengan kebutuhan inflasi rendah, parlemen sepandangan dengan pemerintah dan Bank Indonesia bahwa kurs rupiah harus terkendali. Pada 2027, Bank Indonesia dan pemerintah ditargetkan mengendalikan kurs rupiah di kisaran 17.500 per dolar AS.

Baca juga:  5 Berita Koran Bali Post Terbit Hari Ini, Senin 11 Mei 2026

“Langkah ini untuk memastikan agar tekanan terhadap fiskal dan sektor riil tidak berkelanjutan,” ucapnya.

Selain itu, DPR dan pemerintah juga sepakat mematok suku bunga surat berharga negara 10 tahun 6,9 persen, harga minyak mentah Indonesia 75 dolar AS per barel, lifting minyak bumi 612,5 ribu barel per hari, dan lifting gas bumi 954 ribu barel setara minyak per hari.

RAPBN 2027 tidak hanya bertumpu untuk mencapai pertumbuhan ekonomi tinggi. Menurut Said, tidak ada makanya pertumbuhan ekonomi tinggi bila rakyat tersisih dalam gerak pembangunan.

Maka dari itu, Badan Anggaran DPR dan pemerintah menyepakati sejumlah indikator kesejahteraan rakyat yang perlu dicapai tahun depan, di antaranya tingkat pengangguran terbuka 4,30-4,87 persen, tingkat kemiskinan 6-6,5 persen, tingkat kemiskinan ekstrem 0-0,5 persen, dan rasio gini 0,360-0,365.

Baca juga:  Investasi Masuk Bali Capai Ratusan Triliun Disorot, Pansus TRAP: Besarnya Angka Belum Diimbangi Penataan Ruang

Adapun indeks modal manusia ditargetkan 0,575, indeks kesejahteraan petani 0,8038, nilai tukar petani 126-128, nilai tukar nelayan 106-110, proporsi lapangan kerja formal 40,81 persen, penciptaan lapangan kerja baru 2,57-3,49 juta orang, GNI per kapita 5.800-5.840 dolar AS dan Rp98,54-99,22 juta, penurunan intensitas emisi gas rumah kaca 39,57 persen, dan indeks kualitas lingkungan hidup 76,84.

“Ke-14 indikator di atas merupakan instrumen pengukuran untuk melihat aspek yang lebih komprehensif antara capaian kesejahteraan rakyat dan pengendalian kualitas lingkungan hidup sebagai mitigasi pembangunan,” kata Said. (kmb/balipost)

BAGIKAN