
MANGUPURA, BALIPOST.com – Dua perempuan asal Thailand, terdakwa Mayuree Prasomtong (39) dan Nontiya Jampech (23), yang menyelundupkan hasish via Bandara Ngurah Rai, Kamis (24/9) divonis bersalah. Oleh majelis hakim yang diketuai Ni Kadek Kusuma Wardani, kedua perempuan tersebut divonis masing-masing dengan pidana penjara selama tujuh tahun, denda Rp 100 juta, subsider 60 hari.
Atas vonis itu, terdakwa didampingi tim kuasa hukumnya Mochammad Lukman Hakim dkk., memilih memanfaatkan waktu sepekan untuk pikir-pikir dalam menyikapi putusan tersebut. Walau, sejatinya vonis itu turun setahun dibandingkan tuntutan JPU. JPU Dipa Umbara sebelumnya, menuntut terdakwa selama delapan tahun.
Mereka ditangkap pada 10 Maret 2026 di Terminal Kedatangan International Bandara I Gusti Ngurah Rai. Para terdakwa ke Bali menumpang Pesawat Thai Air Asia dengan nomer penerbangan FD398F dari Don Mueang, Thailand.
Pada penumpang atas nama Mayuree Prasomtong dan Nontiya Jampech, dilakukan pemeriksaan scan X-Ray. Saat itu terdeteksi tiga bungkusan plastik yang mengandung sediaan narkotika jenis Hasish seberat 156,88 gram brutto atau 155,25 gram netto. Dan terdakwa Nontiya juga didapat plastik isi hasish seberat 154,53 gram brutto atau 153,00 gram netto.
Sehingga jumlah barang bukti berupa padatan warna coklat yang diduga hasis sebanyak enam bungkus paket dengan berat 311,41 gram brutto atau 308,25 gram netto. Hasil pemeriksaan, ternyata komplotan ini sudah pernah membawa hasish ke Bali dan lolos dari pemeriksaan Bandara Ngurah Rai.
Pertama membawa paket narkotika dari Thailand ke Bali, pada Sabtu 6 Desember 2025 atas permintaan orang yang bernama Cambeld946 alias Darren Granville Craig. Saat itu membawa barang berupa cairan kental warna kuning mirip madu sebanyak satu paket dan terdakwa serahkan kepada yang memesan. (Miasa/balipost)










