
SINGASANA, BALIPOST.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tabanan memperkuat penegakan peraturan daerah (perda) melalui Sistem Pelaporan Pengamanan Daerah (Sipanda) dan layanan pengaduan masyarakat. Langkah ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat melaporkan berbagai persoalan sekaligus memastikan setiap laporan ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.
Kepala Satpol PP Tabanan, I Putu Agus Hendra Manik Mastawa, mengatakan penegakan perda tidak serta-merta dilakukan dengan tindakan di lapangan. Setiap pengaduan terlebih dahulu diverifikasi melalui pengecekan lokasi dan kajian sebelum diteruskan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki kewenangan.
“Pengaduan yang masuk kami tindaklanjuti dengan turun ke lokasi. Setelah itu dilakukan kajian untuk menentukan OPD pemangku kewenangannya,” ujarnya, Kamis (24/9).
Menurutnya, pola tersebut penting agar penegakan perda tidak selalu dibebankan kepada Satpol PP. Sebab, sejumlah persoalan membutuhkan keterlibatan lintas sektor, seperti Dinas Pekerjaan Umum, perizinan, pertanian, kebudayaan maupun lingkungan hidup.
Dicontohkannya, ketika masyarakat melaporkan adanya bangunan baru atau material bangunan yang berada di pinggir jalan, petugas Satpol PP akan turun mengecek kondisi di lapangan. Petugas kemudian berkoordinasi dengan kepala kewilayahan maupun pihak yang melakukan pembangunan.
Hasil pengecekan tersebut selanjutnya dirujuk kepada instansi yang berwenang sesuai permasalahan. Dengan mekanisme ini, Satpol PP tidak langsung melakukan penindakan tanpa dasar dan kajian. “Tidak ujug-ujug Satpol PP melakukan penindakan. Ada aturan dan SOP yang harus dilalui. Kalau memang berkaitan dengan kewenangan OPD lain, kami teruskan kepada OPD tersebut,” jelasnya.
Hal serupa diterapkan dalam penanganan persoalan sampah. Ketika ada laporan mengenai pembuangan sampah, petugas turun ke lokasi, mendokumentasikan kondisi dan melakukan pendekatan kepada masyarakat.
Selanjutnya, laporan tersebut diteruskan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sesuai kewenangannya. Hendra Manik menegaskan, pendekatan humanis tetap menjadi bagian penting dalam penegakan perda. Sosialisasi juga terus dilakukan kepada desa adat maupun kepala kewilayahan agar masyarakat memahami aturan sebelum dilakukan tindakan.
Sementara itu, untuk laporan yang berkaitan dengan kebakaran atau kebutuhan layanan pemadam kebakaran (Damkar), penanganannya dilakukan secara langsung. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui layanan yang disiapkan Satpol PP sehingga petugas dapat segera turun ke lokasi. Sejak layanan tersebut diperkuat setelah Agus bertugas di Satpol PP Tabanan pada 13 Agustus 2026, tercatat sekitar 20 hingga 30 pengaduan masyarakat telah diterima hingga saat ini. Dari jumlah tersebut, sebagian besar berkaitan dengan layanan Damkar.
Pengaduan yang masuk antara lain terkait kebutuhan pengambilan air, jarak sumber air, persoalan hydrant, hingga laporan bangunan yang diduga melanggar aturan. “Kalau untuk Damkar, setiap pengaduan jelas dan langsung kami tindaklanjuti dengan turun ke lokasi,” katanya.
Ke depan, Satpol PP Tabanan juga mengusulkan adanya dashboard khusus untuk pengaduan masyarakat. Saat ini, mekanisme pengaduan masih banyak dilakukan melalui sambungan telepon maupun kanal yang telah disiapkan. Agus berharap sistem tersebut semakin memudahkan masyarakat menyampaikan laporan sekaligus meningkatkan keterbukaan dalam penegakan perda. “Siapa pun bisa mengakses dan menyampaikan pengaduan. Intinya, kami ingin penegakan perda dilakukan secara terbuka, tetapi tetap humanis dan sesuai aturan,” tegasnya.(Puspawati/balipost)










