Salah satu WNA yang dideportasi petugas Imigrasi Ngurah Rai.(BP/istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Selama sepuluh hari, belasan WNA dideportasi petugas Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai. Selain karena overstay, mereka juga melakukan pelanggaran keimigrasian, seprti menggangu ketertiban umum.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhammad Novyapndri, Kamis (24/9) mengatakan, sebanyak 17 WNA telah dideportasi oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai dari tanggal 8 hingga 18 September 2026. Penindakan tersebut merupakan hasil dari patroli rutin keimigrasian selama periode 5 hingga 14 September 2026 yang menyisir sejumlah lokasi yang merupakan wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai.

Baca juga:  Arief Hidayat Pensiun, Begini Syarat dan Batasan Waktu Jadi Hakim MK

“Dari total 17 WNA yang kami deportasi, 10 di antaranya melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Dari 10 WNA tersebut, terbanyak berasal dari Australia yaitu 4 orang.” jelasnya.

Sedangkan 7 WNA lainnya dideportasi karena overstay. Mereka berasal dari Belanda (2 orang), sisanya dari Inggris, Italia, Republik Ceko, Turki, dan Ukraina. “Kami melakukan patroli keimigrasian secara rutin untuk memastikan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika ada yang melanggar tentunya akan kami proses sesuai aturan. Hal ini sejalan dengan semangat Imigrasi untuk rakyat yang kami wujudkan melalui pelayanan yang berkualitas, pengawasan yang optimal, serta penegakan hukum yang berkeadilan,” ucap Novyandri. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Usai Jalani Hukuman Pidana, WN Jerman Dideportasi
BAGIKAN