WN Amerika berinisial TK usai disidang di PN Denpasar. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Perempuan berkebangsaan Amerika Serikat berinisial TK yang dituntut pidana penjara selama setahun dan enam bulan (1,5 tahun) sudah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Oleh majelis hakim, terdakwa dihukum lebih rendah, yakni selama setahun penjara saat sidang, Selasa (22/9).

Majelis hakim yang diketuai RR Diah Poernomojekti, menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga:  Kuasai Narkoba, Dua Pemuda Dituntut Lima Tahun Penjara

Selain dihukum setahun, hakim memerintahkan terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis dan sosial selama enam bulan. Mendengar putusan tersebut, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan menerima. Hal yang sama juga disampaikan JPU.

Diuraikan, sebelum ditangkap di Bandara Ngurah Rai, terdakwa datang dari Kota Seoul Korea, dengan nomor penerbangan KE431. Pada 21 April 2026, saat tiba di bandara, kopernya diperiksa. Di mesin ray, terdeteksi benda mencurigakan. TK dibawa ke kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai type Madya Pabean Ngurah Rai.

Baca juga:  Ganja Tak Bertuan Ditemukan di Pot

Dalam koper ditemukan botol plastik berwarna bening berisi tulisan Peach Crecendo yang di dalamnya berisi gumpalan tanaman kering berwarna Hijau kecoklatan berat bersih 13,88 gram netto dan plastik klip bening berisi gumpalan tanaman kering warna hijau kecoklatan berat bersih 22,83 gram netto yang setelah dicek mengandung narkotika Golongan I jenis Delta 9 Tetrahydrocannabinol atau ganja. (Miasa/balipost)

BAGIKAN