
SINGARAJA, BALIPOST.com – DPRD Kabupaten Buleleng menyoroti persoalan aset daerah, khususnya lahan sekolah, yang hingga kini masih bersengketa dengan pemilik lahan. Persoalan tersebut mencuat dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Wakil Ketua I DPRD Buleleng sekaligus Ketua Fraksi Partai Golkar Buleleng, I Nyoman Gede Wandira Adi yang dikonfirmasi, Selasa (22/9), mengatakan, masih terdapat aset daerah yang statusnya belum tertata dan terdokumentasi dengan baik. Salah satunya menyangkut lahan sekolah yang belum memiliki kepastian status kepemilikan. “Masih ada beberapa aset daerah yang statusnya belum terdata dengan baik,” ujarnya.
Wandira menyebut, persoalan lahan sekolah yang masih bersengketa dengan pemilik lahan antara lain terjadi pada SD di Kubutambahan dan SD Sambangan. Menurutnya, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius pemerintah daerah agar tidak berlarut-larut.
Khusus persoalan di Kubutambahan, Wandira mengungkapkan, terdapat dua sekolah yang lahannya masih menjadi masalah. Ia mengakui adanya miskomunikasi antara pemerintah daerah dengan pemilik lahan.
Menurutnya, tanah yang ditempati sekolah tersebut selama ini pajaknya masih dibayarkan secara pribadi oleh pemilik lahan. Kondisi itu kemudian memicu persoalan hingga pemilik mengurus sertifikat atas tanah tersebut. “Pemerintah daerah sebenarnya bisa berperan dengan bijak, mengayomi masyarakat manakala terjadi sengketa-sengketa tersebut,” katanya.
Wandira berharap pemerintah daerah dapat menyelesaikan persoalan tersebut melalui pendekatan persuasif dan musyawarah. Terlebih, di atas lahan tersebut sudah berdiri bangunan sekolah yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.
“Harapannya, karena sudah terbangun sekolah, tanah tersebut kembali bisa menjadi milik pemerintah daerah. Tentu juga terhadap permasalahan yang ada bisa diselesaikan dengan baik,” ujarnya.
Ia menegaskan, jalur hukum sebaiknya menjadi langkah terakhir apabila penyelesaian melalui musyawarah tidak menemukan titik temu. DPRD, kata dia, mendorong pemerintah hadir menyelesaikan persoalan tanpa harus langsung berhadapan secara formal dengan masyarakat di pengadilan.
Di sisi lain, pembahasan Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah tidak hanya diarahkan untuk menertibkan pencatatan aset. DPRD juga ingin aset yang dimiliki pemerintah daerah dapat dikelola secara optimal sehingga memberikan manfaat ekonomi. “Jangan semata-mata menjadi catatan administratif. Bagaimana pemerintah daerah bisa mengelola aset-aset yang ada, mencatatkan aset-aset yang ada dengan tertib, mengelola, dan muaranya bisa menjadikan aset ini sebagai sumber pendapatan daerah,” kata Wandira.
Dikatakannya, masih terdapat potensi aset daerah yang dapat dioptimalkan melalui kerja sama, pemanfaatan maupun sewa. Karena itu, setelah ranperda tersebut ditetapkan menjadi perda, dewan berencana memberi perhatian khusus terhadap idle asset atau aset yang belum termanfaatkan secara optimal.
DPRD juga akan menjadwalkan peninjauan lapangan untuk menggali potensi aset daerah. Wandira menyebut Komisi I DPRD Buleleng akan didorong untuk turun langsung melihat kondisi aset sekaligus mengidentifikasi persoalan yang ada. “Setelah paripurna nanti, kami mungkin menekankan Komisi I untuk bisa turun meninjau dan menggali potensi yang ada di sana,” tandasnya. (Nyoman Yudha/balipost)










