
MANGUPURA, BALIPOST.com – Berakhirnya kebijakan pembelajaran daring di Kabupaten Badung membuat aktivitas belajar mengajar kembali berlangsung di sekolah mulai Senin (19/10) ini. Hingga Minggu (18/10), Disdikpora Badung belum menerima surat resmi perpanjangan sekolah daring yang sebelumnya diterapkan selama dua hari untuk menekan mobilitas di tengah kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di Bali.
Kepala Disdikpora Badung, I Gusti Made Dwipayana, menegaskan sekolah kembali menjalankan kegiatan belajar mengajar seperti biasa setelah masa berlaku kebijakan pembelajaran daring berakhir.
“Masih tunggu informasi lanjutan. Sampai saat ini kami belum dapat surat resmi,” ujar Dwipayana saat dikonfirmasi, Minggu (18/10).
Ia menjelaskan, selama belum ada instruksi baru dari pemerintah, satuan pendidikan di Kabupaten Badung mengikuti kebijakan yang berlaku. Disdikpora juga akan meneruskan arahan apabila pemerintah mengeluarkan kebijakan lanjutan. “Besok kita sudah mulai tatap muka. Kita ikut Provinsi,” sebutnya.
Dengan demikian, pembelajaran tatap muka kembali menjadi kegiatan belajar mengajar di sekolah-sekolah di bawah kewenangan Pemkab Badung mulai Senin. Meski demikian, sekolah tetap perlu memperhatikan perkembangan kebijakan pemerintah apabila terdapat arahan baru.
Sementara itu, penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Badung masih menunggu keputusan lebih lanjut dari Pemerintah Provinsi Bali.
Sekda Badung, Ida Bagus Surya Suamba, mengatakan pemerintah kabupaten masih menanti arahan dari pemerintah provinsi terkait pelaksanaan kebijakan tersebut. “Kami masih tunggu arahan Pemprov Bali,” singkat Surya Suamba secara terpisah.
Sebelumnya, Pemkab Badung menerbitkan Surat Edaran Sekretariat Daerah Kabupaten Badung Nomor 800/13629/Setda/BKPSDM tertanggal 14 Oktober 2026 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN, Guru dan Tenaga Kependidikan serta Pelaksanaan Pembelajaran. Surat yang ditandatangani Sekda Badung Ida Bagus Surya Suamba atas nama Bupati Badung itu mengatur pembelajaran daring selama 15–16 Oktober 2026.
Kebijakan tersebut diterapkan di tengah kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di Bali. Pemerintah berupaya mengurangi mobilitas masyarakat dan pegawai sekaligus menghemat penggunaan energi.
Dalam pelaksanaannya, Disdikpora dan kepala satuan pendidikan mendapat kewenangan mengatur jadwal, metode pembelajaran, penugasan, serta evaluasi dengan mempertimbangkan kesiapan sekolah, perangkat, dan akses internet siswa. Jika pembelajaran daring tidak berjalan efektif akibat keterbatasan akses atau kondisi tertentu, sekolah dapat berkoordinasi dengan Disdikpora untuk menentukan alternatif yang sesuai.
Surat edaran itu juga mengatur skema work from home (WFH) bagi ASN yang tugasnya memungkinkan dikerjakan dari rumah. Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi seluruh pegawai. ASN yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, melakukan pekerjaan lapangan, menangani keadaan darurat, menjaga ketertiban umum, serta menjalankan tugas kesehatan, kebersihan, persampahan, dan penanggulangan bencana tetap bekerja sesuai kebutuhan.
ASN yang menjalankan WFH juga wajib menjaga disiplin, tetap dapat dihubungi selama jam kerja, memenuhi target kinerja, menjaga keamanan informasi kedinasan, serta melakukan presensi melalui ASN Digital Mobile atau SIKAP Badung dan melaporkan hasil pekerjaan. (Parwata/balipost)










