Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemkab Badung belum menutup jalan hukum setelah kembali kalah dalam perkara kerja sama pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) pada tingkat banding. Pemerintah daerah masih mempertimbangkan upaya hukum lanjutan karena putusan tersebut belum menjadi keputusan akhir.

Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menegaskan, proses hukum yang berjalan merupakan bagian dari mekanisme yang harus diikuti pemerintah. Ia menyebut kekalahan pada tingkat banding sebagai bagian dari proses upaya hukum yang harus diterima, tetapi Pemkab Badung tetap akan menjalankan langkah sesuai ketentuan.

“Namanya upaya hukum, bisa menang, bisa kalah. Saat ini mungkin belum berhasil, ya kita terima. Tapi apa pun itu, upaya-upaya hukum tetap harus kita lakukan,” ujar Bupati Adi Arnawa saat ditemui usai rapat paripurna di DPRD Badung.

Baca juga:  Berkas Perkara BUMDes Besan Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Menurutnya, perkara kerja sama pembangunan menara BTS tersebut saat ini baru memasuki tingkat banding. Karena itu, pemerintah daerah masih memiliki ruang untuk menempuh tahapan hukum berikutnya. Ia menyebut kasasi sebagai salah satu opsi yang masih terbuka.

Pemkab Badung akan melihat perkembangan perkara sebelum menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan membawa perkara tersebut ke tingkat Mahkamah Agung. “Sekarang baru tingkat banding, artinya ini belum sifatnya final. Karena final itu kan ada di kasasi nanti. Mungkin kita coba dorong ke kasasi, atau mungkin ke hal lain. Kita tidak tahu nanti,” katanya.

Baca juga:  Tak Ajukan Banding, Mantan Ketua LPD Yangbatu Langsung Dieksekusi

Ia mengatakan, Pemkab Badung tidak ingin mengambil kebijakan secara sepihak dalam menyikapi perkara itu. Setiap langkah pemerintah akan mempertimbangkan proses dan keputusan lembaga peradilan.

Menurutnya, hasil akhir perkara nantinya akan menjadi salah satu pijakan penting bagi Pemkab Badung dalam menentukan arah kebijakan terkait kerja sama pembangunan BTS. “Yang jelas, apa pun nanti keputusan kami, kebijakan kami, kami akan mengacu kepada keputusan lembaga peradilan. Itulah yang menjadi rujukan kami dalam menentukan tentang kerja sama ini,” tegasnya.

Baca juga:  Ketua Pengawas LPD Selat Divonis Setahun

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Badung menolak menyerah setelah divonis kalah dalam gugatan perdata bernilai Rp 3,3 triliun yang diajukan pihak BTS. Pemkab Badung melakukan wanprestasi dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) menara telekomunikasi yang diteken sejak 7 Mei 2007.

Meski kalah pada tingkat pertama, Pemkab menegaskan perjuangan hukum belum berakhir dan akan terus diperjuangkan melalui jalur banding. (Parwata/balipost)

BAGIKAN