
DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah Provinsi Bali terus menggenjot penerimaan Pungutan Wisatawan Asing (PWA). Gubernur Bali, Wayan Koster menyebut tingkat kepatuhan wisatawan asing membayar PWA hingga 20 September 2026 telah meningkat menjadi sekitar 43 persen, dibandingkan sekitar 35 persen pada 2025.
Hal itu disampaikan Gubernur Koster saat memberikan Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Bali terhadap Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026, pada Rapat Paripurna ke-51 DPRD Bali di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Bali, Senin (21/9).
Gubernur Koster menjelaskan PWA sebesar Rp150.000 per wisatawan asing mulai diberlakukan pada 14 Februari 2024. Sepanjang 2024, sekitar 2,1 juta wisatawan asing membayar PWA dari total sekitar 6,3 juta kunjungan, atau sekitar 32 persen, dengan penerimaan mencapai Rp318 miliar.
Pada 2025, tingkat pembayaran meningkat menjadi sekitar 34–35 persen. Jumlah wisatawan yang membayar mencapai sekitar 2,4 juta orang dengan penerimaan Rp369 miliar. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan realisasi 2024.
Menurut Koster, peningkatan kepatuhan tersebut tidak terlepas dari upaya memperluas kerja sama dengan berbagai pihak. Pemprov Bali menggandeng maskapai penerbangan internasional dan sejumlah platform perjalanan daring atau online travel agent (OTA) untuk memperkuat sosialisasi sekaligus mendorong pembayaran PWA sebelum wisatawan berangkat menuju Bali.
Koster mengatakan kerja sama dengan maskapai membutuhkan proses karena masing-masing perusahaan memiliki standar operasional dan prosedur internasional. Namun, materi mengenai kewajiban pembayaran PWA telah mulai diinformasikan melalui kanal digital sejumlah maskapai.
“Ini memang membutuhkan waktu proses karena SOP masing-masing maskapai internasional,” ujar Gubernur Koster.
Selain maskapai, Pemprov Bali juga mendorong OTA dan platform akomodasi agar hanya menawarkan akomodasi yang memiliki izin. Menurut Koster, platform-platform tersebut memiliki pengaruh besar karena menjadi tempat wisatawan memesan hotel, vila, restoran, maupun berbagai layanan pariwisata.
Ia meminta platform digital tidak memasarkan akomodasi atau usaha pariwisata yang tidak memiliki perizinan. Apabila masih ditemukan pelanggaran, Pemprov Bali akan mempertimbangkan pemberian sanksi sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Gubernur Koster menilai kebijakan tersebut bukan hanya berkaitan dengan PWA, tetapi juga bagian dari upaya mendorong tata kelola pariwisata yang lebih tertib. Pelaku usaha yang belum memiliki izin didorong segera mengurus perizinan sehingga dapat menggunakan platform digital secara resmi.
Gubernur Koster menyebut strategi memperluas kerja sama mulai menunjukkan hasil. Hingga 20 September 2026 yang disampaikannya, tingkat wisatawan asing yang membayar PWA telah mencapai sekitar 43 persen, meningkat dari sekitar 35 persen pada 2025.
Gubernur Koster menyebut nilai penerimaan PWA yang terkumpul hingga periode tersebut sekitar Rp289 miliar. Dengan rata-rata penerimaan harian yang disebut berada di kisaran Rp1,3–Rp1,4 miliar, penerimaan hingga akhir tahun berpotensi terus bertambah.
Koster memperkirakan penerimaan PWA sepanjang 2026 dapat berada di kisaran Rp429 miliar apabila tren tersebut berlanjut. Sementara itu, dalam APBD 2026, Pemprov Bali sebelumnya menetapkan target penerimaan PWA sebesar Rp500 miliar.
Koster kembali menegaskan sistem pembayaran PWA dilakukan secara digital. Pembayaran dilakukan secara daring dan penerimaan masuk melalui rekening Pemprov Bali pada BPD Bali sebelum disalurkan ke kas daerah. Bahkan, ia menyebut 96 persen pembayaran PWA pada 2025 dilakukan sebelum wisatawan berangkat ke Bali.
Karena itu, Koster menilai sistem digital menjadi bagian penting untuk memastikan penerimaan tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan. Penguatan sistem juga dilakukan dengan melibatkan pelaku pariwisata sebagai mitra pembayaran atau endpoint.
Perubahan regulasi pada 2025 memberikan ruang bagi pelaku pariwisata yang membantu pengumpulan PWA untuk memperoleh imbal jasa. Kebijakan tersebut turut menjadi salah satu strategi meningkatkan kepatuhan pembayaran.
Gubernur Koster menegaskan PWA bukan sekadar sumber pendapatan daerah. Berdasarkan ketentuan yang mengatur PWA, penerimaan tersebut diarahkan untuk pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali, termasuk berbagai program yang berkaitan dengan keberlanjutan Bali.
Koster mengatakan optimalisasi PWA harus dilakukan secara hati-hati karena pungutan tersebut merupakan kebijakan daerah. Karena itu, strategi peningkatan penerimaan harus tetap mempertimbangkan keberlangsungan ekosistem pariwisata Bali.
“Jangan sampai langkah yang kita ambil menjadi kontradiktif. Ini adalah ketentuan lokal, bukan nasional. Karena itu harus diperhitungkan dengan cermat dan penuh kehati-hatian,” kata Koster.
Ia berharap kerja sama dengan maskapai, OTA, pelaku pariwisata, serta lembaga terkait dapat terus diperluas sehingga kepatuhan wisatawan asing membayar PWA meningkat tanpa mengganggu aktivitas pariwisata Bali.
Dengan demikian, PWA diharapkan tidak hanya menjadi instrumen pendapatan daerah, tetapi juga memberikan dukungan nyata bagi pelestarian budaya, perlindungan lingkungan, serta keberlanjutan pembangunan pariwisata Bali. (Ketut Winata/balipost)










